Catut Nama 22 Guru, Terdakwa Korupsi BPR Aikmel Dituntut 5 dan 7 Tahun

SIDANG: Terdakwa korupsi duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Mataram, mendengarkan sidang tuntutan terhadap dirinya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aikmel, Lotim, tahun 2020, yaitu untuk Afif Muafi, 5 tahun penjara, dan terdakwa Saipuddin 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Afif Muafi pidana penjara 5 tahun dan terdakwa Saipuddin 7 tahun,” tuntut Yoga Mualim dan Aria Perkasa, selaku perwakilan JPU, kemarin.

Terhadap Afif Muafi, penuntut umum juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Saipuddin, dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. “Menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan,” sebutnya.

Kedua terdakwa dituntut demikian sesuai dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Logistik MotoGP Tiba Awal Februari

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” katanya.

Untuk membayar uang pengganti, jaksa membebankannya kepada terdakwa Saipuddin sebesar Rp 986 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang memupunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Afif Muafi, tidak dibebankan membayar uang pengganti. Jaksa menyatakan  uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 19,5 juta, dikembalikan kepada PD BPR NTB Lombok Timur, Cabang Aikmel sebagai uang pengganti.

Baca Juga :  Dana BOS Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Rp 1,18 Miliar

Dalam kasus ini, kerugian negara yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lotim sedikitnya Rp 1 miliar. Penyidik Kejari Lotim kemudian menetapkan Saipuddin, selaku bendahara UPT Pringgasela dan Afif Muafi, pihak BPR Cabang Aikmel sebagai tersangka.

Kasus ini mulai dibidik kejaksaan di awal tahun 2021. Sebanyak 22 orang guru PNS diajukan namanya untuk mendapatkan pinjaman di BPR Cabang Aikmel tahun 2020. Nyatanya pinjaman yang diajukan itu tanpa persetujuan para guru. Besaran pinjaman yang diajukan Rp 50 juta per guru. Uang tidak pernah diterima oleh guru. (cr-sid)

Komentar Anda