Catat! Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

MATARAM – Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahun 2022 akan dimulai Selasa (25/10/2022).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan informasi terkait jadwal seleksi PPPK untuk guru tahun 2022. Seleksi dalam pengumuman tersebut akan dimulai pada 25 Oktober 2022 dan proses akhirnya yakni pascamasa sanggah akan selesai pada 26 Januari 2023.

Berikut rincian jadwal seleksi PPPK guru pada tahun 2022 yang dikutip radarlombok.co.id dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbudristek :

1. Pengumuman seleksi (25 Oktober 2022).

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar (25 Oktober-7 November 2022).

3. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (25 Oktober-7 November 2022).

4. Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (25 Oktober-9 November 2022).

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (10-11 November 2022).

6. Masa sanggah administrasi (12-14 November 2022).

7. Jawaban sanggah administrasi (15-18 November 2022).

8. Pengumuman pascamasa sanggah (20 November 2022).

9. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 (21-22 November 2022).

10. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 (23-27 November 2022).

11. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 (27 November-7 Desember 2022).

12. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P. Umum (8-12 Desember 2022).

13. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P. Umum (16-18 Desember 2022).

Baca Juga :  SMKN 1 Lembar Jadi Rujukan Kemaritiman Nasional

14. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P. Umum (19-24 Desember 2022).

15. Pengolahan hasil seleksi untuk P. Umum (24 Desember 2022-4 Januari 2023).

16. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P. Umum (5-6 Januari 2023).

17. Masa sanggah seleksi kompetensi (7-9 Januari 2023).

18. Jawab sanggah seleksi kompetensi (10-16 Januari 2023).

19. Pengumuman pascamasa sanggah (26 Januari 2023).

Pihak penyelenggara dalam hal Kemendikbudristek juga telah menetapkan kategori pelamar dalam seleksi rekrutmen ini sebagai berikut:

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1.THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2.Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3.Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4.Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga :  THR Perlu Dikelola dengan Bijak

Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
1.Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

2.Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sementara itu untuk menjadi peserta dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, guru memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat untuk menjadi peserta seleksi PPPK untuk guru tahun 2022:

1.Pelamar PPPK guru merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga negara asing (WNA).

2.Usia bagi pelamar PPPK guru minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimalnya adalah 59 tahun terhitung pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.(kemendikbudristek/rl)

Komentar Anda