Cari Pelaku Narkoba, Polisi Dapat Pemain Judi

Cari Pelaku Narkoba, Polisi Dapat Pemain Judi
JUDI : Tiga pelaku judi domino yang ditangkap tim Opsnal Polsek Senggigi kemarin. (Polsek Senggigi for Radar Lombok)

GIRI MENANG—Tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis domino ditangkap oleh aparat Polsek Senggigi. Ketiganya adalah MA (33), JN (48 tahun) dan seorang perempuan, AS (28). Ketiganya warga Dusun Tanak Embet Desa Batulayar Kecamatan Batulayar. Mereka ditangkap Kamis malam (26/10) sekitar pukul 20.30 Wita. Demikian penjelasan Kanit Reskrim Polsek Senggigi IPTU I Made Dimas Widyantara kemarin (27/10).

Polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos di wilayah Tanak Embet Desa Batulayar. Awalnya petugas tengah mencari pelaku penyalahguna Narkoba. Namun ternyata petugas tidak menemukan barang yang diduga Narkoba. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga orang yang sedang berada di kamar kos. Ketiganya sedang bermain kartu jenis domino. Petugas juga menemukan uang tunai hasil judi.Jadilah mereka yang ditangkap.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Senggigi untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, dompet, kartu judi dan lain-lain.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda