
MATARAM – Dapur bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap harus mematuhi aturan. Seperti memenuhi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, seperti izin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Beberapa bangunan dapur MBD diduga banyak melanggar aturan di Kota Mataram dan banyak mencaplok lahan parkir.
Beberapa lokasi sudah mulai di survei Dinas PUPR, seperti di Jalan Hos Cokrominoto Karang Baru, Jalan Diponegoro Sayang-Sayang. Bangunan bercat biru tersebut, banyak terlihat memakan badan jalan dan trotoar yang dicaplok dengan dipagari spandek.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning menegaskan, beberapa kasus seperti ada dapur MBG berdiri di area yang seharusnya difungsikan sebagai lahan parkir. Dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), area itu termasuk dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang telah ditetapkan. “Kalau sudah namanya ruang parkir, artinya tidak terhitung sebagai izin mendirikan bangunan. Itu bagian dari fasilitas sosial. Kalau dibangun permanen dengan bata atau batako, jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya, Minggu (22/6).
Ia menambahkan, jarak antara as jalan dan tembok terluar bangunan juga sudah diatur secara ketat, berkisar 19 sampai 20 meter, tergantung lokasi. Bangunan dapur MBG yang kini berdiri dinilai melanggar ketentuan tersebut karena memanfaatkan ruang parkir sebagai lahan permanen.
Ia menegaskan, apapun alasannya, pelanggaran aturan tidak dapat dibenarkan. Termasuk berdalih bahwa program tersebut merupakan bagian dari program pusat. Menurutnya, hal itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk mendirikan bangunan permanen di zona parkir. “Jangan hanya beralasan itu program pusat untuk dapur MBG, tetap melanggar ketentuan. Lagipula, itu juga bisnis kan (oleh pihak ketiga)? Kalau memang untuk sosial, bangunannya harus sifatnya sementara dan benar-benar gratis,” jelasnya.
Pihak PUPR, tidak akan tinggal diam. Dinas berencana turun langsung bersama tim pembongkaran, serta akan melibatkan penegak perda, yakni Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut. “Nanti kita tindak bersama tim pembongkaran kalau ada yang terindikasi melanggar,’’ tegasnya.
Terpisah Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron angkat suara. Ia menegaskan, Komisi III akan meminta instansi terkait menindak tegas bangunan yang melanggar aturan, termasuk dapur MBG dibeberapa lokasi di Kota Mataram. “Prinsipnya, semua pembangunan harus taat pada aturan. Tidak bisa atas nama program pusat atau sosial lalu melabrak tata ruang. Kalau memang melanggar, ya bongkar,” katanya.
Ia juga mengingatkan, toleransi dalam penegakan aturan bisa berakibat fatal. Jika satu pelanggaran dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul pelanggaran serupa di tempat lain. “Kita tidak mau Mataram jadi kota tanpa kepastian tata ruang. Jadi pelanggaran sekecil apa pun harus ditindak agar ada efek jera,” singkatnya. (dir)