Camat Montong Gading Permudah Akses BPJS

Camat Montong Gading Permudah Akses BPJS
BPJS: Camat Montong Gading, Humaidi, didampingi Kapolsek, Babinsa, Kepala Desa Pesanggrahan, serta petugas BPJS, Meyza Mawarila Zamil, ketika memperlihatkan Box BPJS yang ada di Kecamatan Montong Gading. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Masyarakat Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), kini tidak harus jauh-jauh ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melainkan saat ini bisa juga diurus di Kantor Kecamatan masing-masing. Pelayanan itu hasil MoU yang ditandatangani antara Bupati Lotim dengan Kepala BPJS Kesehatan Lotim.

Camat Montong Gading, Humaidi mengatakan kerjasama ini dirintis untuk memudahkan masyarakat dalam mengikuti program cakupan kesehatan secara menyeluruh (universal health coverage) yang telah dicanangkan pemerintah. Kerjasama juga diharapkan bisa mempersingkat waktu yang dibutuhkan warga dalam pendaftaran BPJS.

“Mereka tak perlu jauh-jauh ke kota untuk mengurus JKN di Kantor BPJS. Cukup datang ke Kantor Kecamatan sudah bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Bahkan kartu JKN yang sudah jadi nantinya juga bisa diambil di Kantor Kecamatan juga,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (13/7).

Baca Juga :  Insentif Guru Ngaji Segera Cair

Dengan adanya Box BPJS yang ditempatkan di Kantor Kecamatan Montong Gading, diharapkan memperluas akses pendaftaran agar dapat menambah coverage masyarakat di wilayah Montong Gading menjadi peserta BPJS. Mengingat selama ini masih banyak masyarakat  yang tidak mempunyai kartu BPJS.

“Ini salah satu cara kami meningkatkan peserta JKN, karena selama in masih banyak warga yang tidak mengurus JKN. Jika masyarakat memiliki kartu JKN, mereka akan lebih tenang, karena biaya kesehatannya sudah tertanggung oleh asuransi,”jelasnya.

Terkait penerapan program ini, lanjutnya, BPJS akan melatih tenaga khusus yang akan ditempatkan di kecamatan untuk melayani pendaftaran peserta BPJS. Teknis pendaftarannya, imbuh dia, masyarakat cukup membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK). Dari sini, mereka akan mendapatkan virtual account (VA) JKN sebagai bukti pendaftaran. “Selanjutnya akan diproses setidaknya satu minggu, lalu diterbitkan kartu JKN. Kartu ini nantinya akan didistribusikan langsung ke alamat pendaftar,”ujarnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Panggil Perusahaan “Nakal”

Sementara itu, kepala Desa Pesanggarahan H. Badrun sangat mendukung adanya Bok BPJS yang di tempatkan di kecamatan, menurutnya dengan adanya Bok BPJS akan sangat membantu masyrakat dalam mengurus kartu BPJS yang saat ini hanya ada di kecamatan saja.

“Melihat di wilayah utara terutama di wilayah pesanggrahan masih banyak yang belum mempunyai kartu BPJS kita sangat mendukung langkah pemerintah ini,” singkatnya. (cr-wan)

Komentar Anda