Camat Keruak Ditetapkan Jadi Tersangka

SELONG—Penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) akhirnya menetapkan Camat Keruak, Idham sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait  dugaan penganiayaan yang dilakukan bersangkutan terhadap stafnya, Kamaluddin.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan ketika pelaksanaan Apel 17 Agustus lalu. Korban yang tidak terima, kemudian memilih melaporkan perbuatan Camat itu ke pihak kepolisian.

Camat Keruak ini resmi menyandang status tersangka pada Kamis lalu. Penetapan tersangka dilakukan, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang hukti. Termasuk memeriksa pelapor dan terlapor. Tindak lanjut dari kasus ini, berkas tersangka pun dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

Kapolres Lotim melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu I Made Sutama membenarkan terkait penetapan tersangka Camat Keruak. Dikatakan, kasus penganiayaan dengan tersangka Camat Keruak, Idham masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga :  Kepala SMPN 6 Mataram Jadi Tersangka

Dengan demikian maka yang bersangkutan tidak wajib untuk dilakukan penahanan. “Tapi tersangka ini wajib lapor,” lanjut Sutama.

Proses selanjuntnya, berkas tersangka secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.  Diperkirakan yang bersangkutan akan mulai menjalani sidang perdananya pada Jum,at mendatang. Jika terbukti, tersangka terancam dengan pasal 352 tentang pidana ringan dengan ancaman pidana 3 bulan bui, ditambah denda. “Besok (hari ini, red) berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang,” sebut Sutama.

Terkait kemungkinan apakah tersangka bisa ditahan atau tidak? Dikatakan itu semua tergantung keputusan pengadilan. Jika pengadilan memutuskan untuk dilakukan penahanan, tentu keputusan itu akan ditidak lanjuti. Begitu juga sebaliknya. “Kalau kita sementara ini tidak boleh melakukan penahanan, kita tunggu keputusan pengadilan,” tutup  Sutama.

Baca Juga :  Kades Sambik Elen Tersangka

Terpisah, Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lotim, Zarkasy mengaku, dirinya sama sekali tidak mengetahui Camat Keruak telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia pun terkejut mendengar informasi tersebut. “Tidak ada pemberitauan ini. Saya kaget baru dikasih tau,” jawab Zarkasy.

Tidak hanya proses pidana yang akan dihadapi Camat tersebut. Jika perbuatannya terbukti, Camat pun sudah ditunggu dengan sangsi disiplin terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi ini, Zarkasy mengaku, semua itu tentu menunggu keputusan dari pengadilan. “Nanti kita lihat setelah ada vonis,” singkatnya. (lie)

Komentar Anda