Camat Keruak Batal Diperiksa Polisi

PENGANIAYAAN: Keluarga korban saat mendatangi Mapolres Lotim untuk menanyakan tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Camat Keruak, Idham terhadap bawahannya sendiri (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satreskrim Polres Lotim mmengagendakan pemeriksaan Camat Keruak, Idham, Kamis kemarin (1/9) terkait dugaan penganiyaan staf-nya sendiri. Namun pemeriksaan itu batal dilakukan, karena yang bersangkutan tak kunjung datang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Keruak tersebut dilaporkan oleh stafnya sendiri, Kamaluddin, terkait dugaan penganiyaan saat pelaksanaan apel 17 Agustus beberapa waktu lalu. Berawal dari sini, stafnya tidak terima. Ia kemudian memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Belum kita periksa. Pemeriksaan hari ini (kemarin red) tidak jadi,” kata Kaur Binops Satreskrim Polres Lotim Iptu I Made Sutama kemarin.

Pemeriksaan camat ini katanya terkait statusnya sebagai terlapor. Sejak kasus ini dilaporkan, yang bersangkutan belum sekali pun diperiksa. Namun pemeriksaan yang sudah diagendakan tidak jadi karena camat tidak memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga :  Camat Terara Tetap Pantau Penjual Takjil

Dengan itu, maka  pihaknya kembali akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Secepatnya mereka akan melayangkan pemanggilan untuk yang bersangkutan. Diagendakan pemeriksaan camat ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Mungkin Rabu datang kita akan periksa,” jelas Sutama.

Sementara keluarga Perlapor, H. Makrifatullah meminta agar proses hukum kasus penganiyaan yang dilakukan camat tetap berlanjut di kepolisian. Desakan itu, lantaran pelapor tidak ada itikat baiknya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sikapnya itu, tentu menimbulkan rasa ketersinggungan dari pihak keluarga karena merasa dihina. “Saya ingin kasus tetap berlanjut,” tegasnya.

Hal sama juga dikatakan, Hasnayadi Ketua Gema Desa Lotim yang ikut mendampingi pelapor. Dikatakan, upaya hukum yang mereka tempuh semata untuk memberikan efek jera bagi pejabat, seperti camat Keruak. Dengan itu, maka perbuatan serupa tidak lagi diulang  pejabat lainnya. “Apa yang dilakukan camat, tidak mencerminkan sikap pemimpin yang patut di teladani,” kesalnya.

Baca Juga :  Pemkab Tolak Tuntutan Pedagang Pasar Keruak

Sikap arogan camat terhadap bawahannya dianggap jelas melanggar aturan  sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan itu tertuang dalam Permen pasal 3 TAHUN 1980. Dalam aturan tesrebut jelas disebut, pejabat selaku pemimpin sama sekali tidak diperbolehkan melakukan tindakan semena-mena terhadap bawahannya.

“Dengan ini tentu kami berharap ke pemerintah agar menempatkan figur pemimpin yang diitempatkan itu orang yang bisa diteladani, dan berkelakuan baik,” pungkasnya. (lie)

Komentar Anda