Calon Tunggal Berpotensi Rusak Demokrasi

Tjahjo Kumolo

JAKARTA – Calon tunggal tetap mewarnai dinamika pilkada serentak 2017 di sejumlah daerah. Jumlah pasangan calon tunggal bukannya menurun, tetap justru meningkat jika dibandingkan dengan pilkada serentak 2015. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggap keberadaan calon tunggal dalam pilkada serentak saat ini berpotensi merusak demokrasi.

Hal tersebut muncul dalam rapat bersama antara Komite I DPD dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung parlemen Jakarta kemarin (7/3). Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam menyatakan, jumlah calon tunggal di pilkada serentak 2017 meningkat. Yakni, dari hanya tiga daerah pada pilkada 2015 kini bertambah menjadi sembilan. Kenaikan itu seharusnya diantisipasi pemerintah.

’’Calon tunggal mengancam nilai-nilai demokrasi karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat,’’ kata Muqowam.

Senator asal Jawa Tengah itu memahami bahwa sudah ada aturan dalam Undang-Undang Pilkada tentang calon tunggal. Namun, sebaiknya ke depan perlu diatur kembali syarat pelaksanaan pilkada yang minimal diikuti dua pasangan calon agar pemilihan berjalan demokratis.

Baca Juga :  Dewan Pastikan Tidak Ada Calon Tunggal

[postingan number=3 tag=”politik”]

’’Banyak masalah di pilkada calon tunggal. Misalnya, di Pati terdapat tim sukses atau relawan yang mendukung memilih kotak kosong, bahkan mengumpulkan suara cukup tinggi,’’ ujarnya.

Anggota DPD Nono Sampono sependapat dengan Muqowam. Senator asal Maluku itu berharap ke depan tidak sampai ada pilkada dengan calon tunggal. Sebab, hal itu tidak memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. ’’Kalau pertandingan, ibaratnya menang walkout. Harus disepakati minimal ada dua calon pasangan,’’ katanya.

Sebagai informasi, dalam pilkada serentak 2015, tiga daerah yang menggelar pemilihan dengan pasangan calon tunggal adalah Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara. Dalam pilkada serentak 2017, sembilan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal adalah Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun menyatakan sepakat dengan pernyataan pimpinan dan anggota Komite I DPD. Menurut dia, meski sudah ada regulasi, sebaiknya memang tidak lagi muncul fenomena pasangan calon tunggal. ’’Seyogianya jangan sampai ada pasangan calon tunggal karena demokrasi (menjadi) kurang meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut,’’ katanya.

Baca Juga :  Baru 64 Cakep Kantongi Sertifikat

Mengenai pilkada dengan mekanisme kotak kosong, dia menjelaskan, UU harus mengatur hal itu demi menghindari kekosongan hukum. Prosesnya, jika pasangan calon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, pasangan tersebut menang. Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, pilkada di daerah tersebut akan diulang mulai awal. ’’Artinya, partai-partai masih bisa mengubah dukungan dan calon kepala daerah independen masih bisa ikut,’’ jelasnya.

Secara umum, kata Tjahjo, pilkada serentak 2017 yang berlangsung di 101 daerah berjalan lebih baik. Meski ada sejumlah catatan, pilkada saat ini berjalan aman, tertib, dan terkendali. ’’Pernik-pernik yang terjadi masih dalam tahap wajar dan masih bisa diselesaikan,’’ tandasnya. (bay/c5/agm)

Komentar Anda