Calon Tersangka Korupsi DD Sesait Sudah Dikantongi

Yusuf (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih bergulir di  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kerugian negara dalam kasus ini sudah dikantongi penyidik. Begitu juga dengan identitas calon tersangka.

Kepala Kejari Mataram Yusuf menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berjalan cukup baik. Pihaknya tidak mendapati kendala sejauh ini. Tinggal selangkah lagi pihaknya bisa menetapkan tersangka. “Tidak ada kendala tinggal nunggu waktu saja karena syarat harus kita periksa sebagai saksi dulu. Tunggu saatnya akan kita tetapkan (tersangka),” ujarnya, Rabu (3/3).

Untuk kerugian negara, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya masih memakai hasil audit Inspektorat, yang mana kerugian negaranya sekitar Rp 600 jutaan. Adapun terkait adanya indikasi kerugian negara selain temuan Inspektorat tersebut, pihak Kejari Mataram sudah merencanakan untuk menghitung ulang. Hanya saja belum ada kepastian hingga saat ini.

Dalam kasus ini, DD Sesait yang diusut adalah penggunaan 2019. Di mana pada 2019, Desa Sesait mengelola DD Rp 2,45 miliar dan ADD Rp 1,433 miliar, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) Rp 235,15 juta.

Dalam realisasi anggaran, ada beberapa item di antaranya proyek widen presean menghabiskan anggaran Rp 640 juta, rehabilitasi kantor desa Rp 185,08 juta, proyek pembukaan jalan baru Rp 420 juta, program Festival HUT Desa Sesait Rp 103,73 juta. Kemudian dana rehabilitasi rumah adat pascagempa Rp 642,9 juta, dan beberapa hal lainnya.

Dari beberapa proyek fisik tersebut yang paling menjadi sorotan yaitu proyek widen presean. Pasalnya, pembangunan tak sesuai spesifikasi.  Adapun kerugian negara dalam kasus ini yaitu sekitar Rp 600 jutaan. Kerugian negara tersebut diketahui dari hasil audit Inspektorat. (der)

Komentar Anda