Calon Tersangka Kasus Alsintan Lotim Dikantongi Penyidik

Irwan Setiawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2018 di Lotim.

Kepala Kejari Lotim Irwan Setiawan mengatakan bahwa untuk pemeriksaan saksi saat ini sudah rampung. Dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negaranya sudah ada. Begitu juga dengan calon tersangka. “Sudah jelas. Kita sudah punya gambaran,” kata Irwan, Rabu (24/3).

Untuk unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini berkaitan dengan pelanggaran juklak juknis yang diatur oleh Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Pertanian Kementan RI. Di mana dalam juklak juknis yang ada, pihak yang menentukan penerima alsintan adalah Ditjen PSP Kementan. Itu berdasarkan usulan dari Dinas Pertanian di daerah. Tetapi  dinas di daerah tidak pernah mengusulkan kelompok tani penerima alsintan. Kemudian dalam penyaluran alsintan kepada beberapa kelompok tani dan usaha pelayanan jasa alsintan (upja), juga ada pelanggaran.

Di mana dalam satu kelompok tani atau upja hanya diperbolehkan mendapat satu item saja tetapi nyatanya ada yang mendapatkan lebih. Padahal secara aturan hal itu  jelas itu tidak diperbolehkan. Atas perbuatan tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara. “Nilainya sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Irwan.

Hanya saja, itu baru berdasarkan hasil audit internalnya. Untuk kepastian nilai kerugian negara, pihaknya telah mengajukan dilakukannya audit ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini proses auditnya tengah berlangsung. “Kalau kita lebih cepat  lebih baik. Tetapi kita kan tidak bisa komentari instansi lain,” ujarnya.

Dalam upaya percepatan, pihaknya terus berkoordinasi. Setiap data yang dibutuhkan BPKP kata Irwan selalu dipenuhi. “Kordinasi sejauh ini baik. Apa saja kekurangan kita penuhi,” ujarnya.

Kemudian untuk calon tersangka, Irwan masih irit bicara. Pihaknya meminta semua pihak menunggu saja hingga tiba waktunya nanti mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini bukan berarti pihaknya tertutup, hanya mekanisme memang seperti itu.

Begitu juga ketika disinggung apakah calon tersangka berpeluang lebih dari satu, Irwan juga belum mau berbicara banyak. “Nanti, nanti. Doakan saja!” ucapnya. (der)

Komentar Anda