Calon PMI ke Polandia Kena Tipu Miliaran Rupiah

DEMO : Para CPMI berdemo di depan kantor Bupati Lombok Timur kemarin. Mereka menuntut uang mereka kembali. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lombok Timur berdemo di depan kantor Bupati Lombok Timur. Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang menjanjikan mereka berangkat ke Polandia. Mereka menuding PT. PT. BB  yang punya kantor cabang di Lombok Timur menipu mereka.

Total CPMI yang  tidak kunjung berangkat ke Polandia adalah 223 orang. Total setoran mereka Rp 3 miliar lebih.

Mereka menuntut  pertanggungjawaban perusahaan ini. Mereka meminta uang mereka kembali. Mereka sudah mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur namun belum ada hasilnya.” Sebanyak 223 CPMI kita di Lombok Timur yang telah menjadi korban penipuan Rp 3, 280 miliar,” kata Usman, ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI),saat aksi.

Baca Juga :  Lalai Ngajar karena Sibuk Berbisnis, Belasan Guru Dipanggil

Kasus penipuan yang dialami ratusan CPMI ini terangnya, juga telah berulang kali disampaikan baik itu ke Pemkab Lombok Timur bahkan kementerian terkait. Namun sayang belum ada penyelesaian.” Kita minta ke pihak terkait untuk menyita apapun aset yang dimiliki oleh PT. BB supaya uang korban bisa segera dikembalikan,” tegasnya.

Hal sama dikatakan oleh Anggra Riska, perwakilan CPMI.” Kami minta pemerintah daerah supaya lebih serius menyikapi masalah ini. Terutama bagaimana memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak terkait  terutama pihak kepolisian untuk mencegah agar kasus yang menimpa CPMI kita di Lombok Timur tidak terus terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fasilitas Event ‘Rinjani 100’ Mulai Disiapkan

Keberadaan Satgas Perlindungan PMI juga diminta lebih dimaksimalkan. Dalam arti mereka supaya lebih aktif turun ke lapangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan dan tekong nakal yang masih banyak berkeliaran.” Kita minta Pemkab Lombok Timur untuk mengevaluasi kembali regulasi atau Perda terkait dengan P3MI supaya tidak lagi melalukan penipuan seperti yang dilakukan oleh perusahaan ini,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda