Sikapi Maraknya Perceraian dan KDRT, Calon Pengantin Wajib Ikuti Kursus Sebagai Syarat

Ilustrasi Pengantin Baru
Ilustrasi

SELONG — Terus meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disikapi serius oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dimana lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan kepada pasangan calon pengantin untuk mengikuti kursus calon pengantin (Suscatin).

Penghulu Kecamatan Sakra Barat, Hamzan Humaidi mengatakan, terbitnya surat edaran (SE) Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI, adalah untuk merespons semakin tingginya angka perceraian dan kasus KDRD di Indonesia.

Dengan mengikuti Suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang hendak melenggang ke jenjang pernikahan, mereka akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga. “Materi yang diberikan sangat penting bagi calon suami istri untuk menjalani rumah tangga yang bahagia sampai tua,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (12/11).

Baca Juga :  Dari Sampah Organik, Tembus Pasar Eropa dan Timur Tengah

Dikatakan, sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan program bimbingan atau kursus Suscatin, yang terbagi dalam dua kategori. Pertama kategori kelompok yang dilaksanakan secara berkelompok dengan jumlah 15 sampai 20 orang, dan kategori mandiri yang biasa dilaksanakan di KUA masing-masing. ”Kalau pesertanya kurang dari 15 orang, maka akan di bawa ke KUA lain untuk digabung,” jelasnya.

Sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, Seksi Bimas Islam sendiri sekarang mengacu kepada peraturan yang baru  tentang petunjuk teknis bimbingan perkawinan calon pengantin. “Materi yang diberikan ada tujuh, yakni tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga, serta hak dan kewajiban suami istri,” tuturnya.

Mengenai teknis pelaksanaan Suscatin, pihaknya bekerjasama dengan Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Dinas Kesehatan, KUA, dan para pemateri yang kompeten lainnya.

Suscatin sekarang menjadi syarat mutlak semua calon pengantin, dan harus mengikutinya. Sehingga calon pengantin bisa menjalani rumah tangga dengan baik. “Untuk kabupaten Lombok Timur, aturan ini baru berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2017. Dimana sebelum menikah, calon pengantin diharuskan datang minimal 10 hari sebelum menikah,” jelasnya.

Baca Juga :  Upaya Karang Taruna Babakan Perkenalkan Produk Unggulan Lokal

Ditegaskan, selama syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan lengkap, pasti akan diberikan pelayanan. “Keseriusan kami dalam memberikan arahan dan bimbingan secara optimal bagi calon pengantin, dengan menghadirkan nara sumber dari berbagai elemen, mulai dari Kantor Kementerian Agama (Kepala Kantor), Penyuluh Agama Islam, Dinas kesehatan dan Dinas Pendidikan,” sebutnya.

“Intinya, kegiatan ini mampu memberikan dampak positif bagi calon pengantin dalam menanamkam wawasan, pengetahuan dan mental dalam membina rumah tangga, untuk menuju keluarga yang sejahtera, bahagia, dan harmonis sesuai tuntunan ajaran Islam,” pungkasnya. (cr-wan)

Komentar Anda