Calon Haji Urus Paspor Sendiri

H. Muslim

GIRI MENANG-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat saat ini tengah melakukan persiapan proses pemberangkatan sekitar 630 Calon Jamaah Haji (CJH) Lombok Barat.

Kepala Kemenag Lobar H. Muslim mengatakan, saat ini tahapan pemberangkatan masih dalam proses pembuatan paspor. Untuk pembuatan paspor ini, pihaknya mempersilakan para calon membuat paspor sendiri berikut pembayarannya. Kemenag sendiri akan mengganti biaya pembuatan paspor tersebut nanti berdasarkan bukti kwitansi pembayaran yang ada dari Kantor Imigrasi. “Jadi saat ini banyak jamaah yang bolak balik ke kantor untuk (memberikan) kwitansi. Itu diganti biaya uang pembuatan paspornya,” jelas Muslim, Kamis (6/4).

[postingan number=3 tag=”haji”]

Dengan sudah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017. Dimana BPIH Embarkasi Lombok ditetapkan sebesar Rp 38.239.100,-, maka  dalam waktu dekat ini Kemenag berencana untuk mengumpulkan seluruh JCH Lobar di Asrama Haji Mataram dalam rangka diberikan pengarahan dan informasi penting. Baik berkaitan dengan jadwal pelunasan, kelengkapan dokumen, informasi pemberangkatan serta informasi penting yang patut diketahui. “Jadi dalam waktu dekat lah kita kumpulkan,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Tunggu Laporan Pemerintah

Pelunasan sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap I pada 10 April sampai 5 Mei 2017. Sementara Tahap II dimulai 22 Mei sampai dengan 2 Juni 2017. Tahap I untuk yang punya porsi berangkat dan belum haji. Tahap II dilaksanakan apabila di tahap pertama ada yang tidak melunasi. Untuk tahap II dialokasikan untuk beberapa kriteria, di antaranya, orang berstatus haji yang punya porsi berangkat tetapi tidak muncul di tahap pertama; Orang yang tolak sistem artinya yang bersangkutan mestinya melunasi di tahap pertama tetapi namanya tidak muncul. Kemudian lansia umur 75 tahun (Paling lambat lahir 28 Juli 1942) dan telah terdaftar tahun 2014. Kalau lansia memerlukan pendamping boleh didampingi oleh saudara/anak/istri dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan KK, dan pendamping telah terdaftar tahun 2014. Selanjutnya kriteria lain adalah penggabungan suami istri dengan syarat salah satu melunasi tahun ini dan yang menggabung telah terdaftar tahun 2014. (zul)

Komentar Anda