Calo CPNS Bergentayangan

Syahrudin (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pendafataran Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lombok Barat akan dibuka tanggal 30 Mei mendatang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Lombok Barat mengingatkan para pelamar untuk tidak percaya janji calo yang saat ini mulai banyak bergentayangan mencari korban. Mereka menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Rekrutmen CPNS dipastikan transparan.

Kabid Pengadaan, Penempatan, dan Fasilitasi Purna Tugas (P2FPT) BKD dan PSDM Lobar, Lalu Suastariadi H, mengatakan, pendaftaran CPNS dan P3K mulai dibuka tanggal 30 Mei mendatang. Para pelamar mulai melengkapi berkas, salah satunya berkas SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). “ Masyarakat khususnya pelamar CPNS dan PPPK jangan mudah percaya dengan rayuan yang ingin menipu dengan iming-iming lulus CPNS,” ungkapnya kemarin.

Berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS tahun lalu, ada saja oknum yang bermain.  Bahkan oknum penipu berani mencatut nama pejabat di BKPSDM.” Sejauh ini banyak warga Lobar yang melamar CPNS menjadi korban penipuan, bahkan mereka berani mencatut nama pejabat,” tegasnya.

Modusnya, mereka menjanjikan pelamar lulus karena ada “orang dalam” yang bisa bantu. Karenanya sejak awal diimbau kepada masyarakat yang ingin melamar agar tidak mudah tergoda iming-iming kelulusan.

Sejauh ini, banyak pelamar yang terkena penipuan sehingga penting ia mengingatkan masyarakat. Pelamar kata dia, harus percaya diri karena yang menentukan lulus tidaknya adalah diri diri mereka sendiri dan Tuhan. BKD sendiri, tegasnya, tidak bisa bermain-main karena menggunakan sistem komputer. Di satu sisi kata dia, sulit mengubah mindset warga yang cepat percaya dengan penipuan karena mereka berpikir ingin lulus CPNS. Warga harus bertanya ke orang terdekat atau tetangga. Dan harus bertanya langsung ke kantor BKD supaya tidak terkena tipu.

Baca Juga :  Manggis Lobar Diekspor tapi Pakai “Brand” Daerah Lain

Lebih lanjut dikatakan, yang perlu disiapkan pelamar adalah berbagai berkas persyaratan. Diantaranya bukti akreditasi perguruan tinggi.”Semua syarat yang sudah disebutkan di pengumuman harus dilengkapi,” pintanya.

Selain itu, ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan syarat lainnya, secara umum sama seperti tahun sebelumnya.

Sementara itu, khusus untuk pelamar CPNS formasi tenaga kesehatan, Kepala BKPSDM Lobar Syahrudin, mengatakan,  mereka harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) untuk pelamar Nakes. Dan bagi pelamar P3K sudah harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.”Yang daftar di formasi kesehatan harus ada STR,” tegasnya.

Berdasarkan petunjuk Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pembukaan pendaftaran dimulai hari Minggu tanggal 30 Mei 2021. Sebelum tanggal ini pendaftaran tidak bisa dilakukan. Waktu pendaftaran sampai tanggal 21 Juni 2021. Dengan dibukanya pendaftaran ini, ia mengimbau masyarakat khususnya yang ingin melamar menjadi CPNS atau P3K segera mendaftarkan diri secara online melalui link atau website yang sudah disediakan resmi pemerintah pusat. Selain itu kemungkinan akan diumumkan lewat media massa.

Baca Juga :  Puluhan Kafe tak Berizin di Suranadi Ditutup

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi jelas dia, secara umum sama dengan tahun sebelumnya. Seperti ijazah, transkrip nilai, KTP dan KK serta beberapa dokumen lainnya. Dokumen yang perlu disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal SSCASN. Bagi pelamar formasi Nakes dan P3K ada syarat yang mesti dipenuhi yakni memiliki STR dan terdaftar di Dapodik.”Kalau pelamar formasi kesehatan harus punya STR, sedangkan yang melamar di P3K harus terdaftar di Dapodik,” jelasnya.

Bagi pelamar yang memberikan surat keterangan STR masih berproses maka langsung digugurkan. Pihaknya hanya menerima dokumen STR yang sudah ada dimiliki pelamar. Karena STR itu merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Begitu pula dengan pelamar P3K, harus menyerahkan dokumen otentik bahwa terdaftar di Dapodik. Karena Dapodik sendiri adalah Sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Ditanya soal pelamaran P3K yang rawan bermasalah karena rekrutmen pengangkatan atau peng-SK-an diduga tak sesuai prosedur, lantaran ada informasi GTD Yang bisa melamar P3K ada yang di SK kan tak sesuai masa mengabdi (kurang dari lima tahun), Syahrudin menjawab, hal itu urusan teknis di OPD terkait.(ami)

Komentar Anda