
MATARAM–Tersangka tindak pidana pemilu (tipilu) atas nama Ni Komang Puspita alias Puspita bersama barang bukti dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram, Selasa (30/1/2024)
“Tersangka dan barang bukti langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Puspita dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram karena diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku, Sabtu (13/1/2024).
“Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram,” terangnya
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (RL)