Cakades dan Perangkat Berpeluang dari Luar Desa

Ardianto (ZUL/RADARLOMBOK)

TANJUNG-Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut berdasarkan pengajuan Holidin, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah dan kawan-kawan.

Dalam amar putusan diterangkan, pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kedua Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan undang-undang dasar negara 1945. Ketiga Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar tersebut diputuskan dalam rapat permusyawartan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa, 2 Agustus 2016 yang diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa, 23 Agustuts 2016.

Pasal 33 huruf g menerangkan bahwa calon kepala desa (kades) wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. Kemudian Pasal 50 Ayat 1 Huruf c menerangkan bahwa perangkat desa sebagaimana dimaksud diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga :  Cakades Dugaan Ijazah Palsu Menang , Warga Geruduk Kantor Desa Sokong

Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto menjelaskan, putusan ini sangat berpengaruh terhadap penyusunan raperda pemilihan kades dan pengangkatan perangkat desa. “Imbas kalau kita lihat kan, pertama, kita harus merubah beberapa item perda kita yang mengatur tentang domisili dan asal calon baik kepala desa maupun perangkat desa. Yang kedua yang menjadi kekhawatiran bisa saja yang mencalonkan diri jadi kades di suatu tempat, tidak (dari) desa setempat. Bisa saja yang mencalonkan diri menjadi perangkat unsur kewilayahan, kadus itu berasal dari luar dusun,” jelasnya.

Kemudian imbas dari itu semua lanjut Ardianto adalah di masyarakat itu sendiri. Apakah masyarakat setempat setuju jika perangkat desa semisal kadus diangkat oleh kades dari luar dusun tersebut. Kemudian kades juga apakah menerima ada kadus yang mengikuti seleksi dari luar dusun tersebut.

Baca Juga :  Calon Kades Sampaikan Visi Misi

Saat ini lanjut Ardianto, pihaknya memang tengah melakukan pembahasan dua raperda terkait dengan pejabat Pemerintah KLU, dan tentunya berkaitan dengan putusan MK ini harus ada penyesuaian, namun bukan berarti langsung menghapus.

Camat Kayangan, Tresna Hadi sendiri angkat bicara soal putusan MK ini. Menurutnya, dengan dihapuskannya Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, maka hendaknya terlebih dahulu menunggu perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, berikut turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “DPRD tidak bisa menghapus ketentuan itu sebelum adanya perubahan UU Desa dan turunannya,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda