Cagar Budaya Kota Tua Ampenan Diperluas

CAGAR BUDAYA: Kawasan cagar budaya di Kota Tua Ampenan, diusulkan Dinas Pariwisata NTB kepada Wali Kota Mataram untuk diperluas. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM— Cagar Budaya di Kawasan Kota Tua Ampenan segera diusulkan untuk diperluas. Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi NTB sendiri yang langsung turun tangan untuk mengusulkan Kota Tua Ampenan menjadi cagar budaya.

Bahkan Kepala Dispar NTB, Lalu Mohammad Faozal langsung mendatangi Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana untuk membahas rencana besar tersebut. “Kita minta segera ditetapkan surat keputusan Wali Kota tentang Ampenan sebagai cagar budaya,” ujarnya ketika dijumpai di Kantor Wali Kota Mataram, kemarin (16/3).

Setelah menetapkan zonasi Ampenan sebagai cadar budaya. Nantinya akan diusulkan kepada Balai Pengembangan Infrastuktur wilayah untuk menjaga bangunan bersejarah (heritage) di sekitar Ampenan. “Kota Tua Ampenan sudah jadi cagar budaya. Cuma sekarang zonasi dan areanya kita pastikan untuk diperluas. Kita harapkan segera dikeluarkan surat keputusan wali kota,” kata Faozal.

Jika sudah dilakukan perluasan zonasi cagar budaya, cukup banyak internvensi yang bisa dilakukan. Seperti penguatan infrastruktur dengan typologi sesuai cagar budaya. Lalu semuanya harus dilestarikan. Kemudian izin perubahan peruntukan bangunan diperkuat.

“Merubah bangunan di kawasan Kota Tua Ampenan harus sesuai dengan master plan yang sudah kita tetapkan. Sudah tidak boleh lagi merubah bangunan di sana. Misalnya bangunan bersejarah di sana tetap seperti itu,” ungkap Faozal.

Untuk perluasan zonasinya, Faozal mengatakan belum bisa menyampaikan lebih jauh. Karena nantinya diusulkan terlebih dahulu untuk ditetapkan oleh Wali Kota Mataram. “Itu kan wali kota yang punya wilayah. Sampai mana nanti ditetapkan cagar budayanya. Supaya itu nanti jadi acuan kita untuk mengembangkan Kota Tua Ampenan,” terangnya.

Saat ini, keputusan ada pada wali kota untuk menentukan zonasi. Setelah itu, typologi yang ada sekarang harus ditetapkan sebagai cagar budaya. Dispar NTB kata dia tidak asal-asalan dengan usulannya. Didasari kepada cukup banyaknya bangunan sekitar memiliki heritage. Misalnya kelenteng dan bangunan peninggalan Cina di masa lalu. “Itu kalau kita lestarikan akan menjadi bagus lagi,” terangnya.

Jika nantinya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan dengan sejarah tinggi di kawasan sekitar tidak boleh lagi dirubah bentuknya. “Kalau peruntukannya mungkin bisa berubah karena itu kan milik perorangan. Tapi arsitekturnya harus sesuai dengan typologi cagar budaya,” jelasnya.

Perluasan ini akan meliputi Jalan Pabean, Jalan Yos Sudarso, Jalan Koperasi dan lainnya. “Kalau zonasi sudah ditetapkan dan Pak Wali setuju. Maka nanti akan kita diskusikan detail tentang master plan bersama balai pengembangan infrastruktur. Target kita 2022. Karena DAK untuk 2021 sudah jalan,” jelas Faozal.

Sementara Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana mengatakan, pihaknya bersyukur dengan perluasan cagar budaya yang diusulkan Dispar NTB. Karena sebelumnya saat menjabat Wakil Wali Kota Mataram sudah mempersiapkan sejak awal. Hanya saja tertunda karena kewenangannya saat itu yang terbatas.

“Ini sekarang mulai ada ruang untuk kita merealisasikan. Dari balai perumahan juga sudah menyampaikan mereka akan memberikan dukungan kepada kita untuk merealisasikan konsep bangunan cagar budaya di Ampenan. Dulu semuanya sudah matang kita rencanakan. Alhamdulillah sekarang kita diberikan dukungan,” kata Mohan.

Tentang surat keputusan wali kota yang dibutuhkan, dirinya segera mempersiapkan. “Itu kan bentuk komitmen kita secara politik untuk bisa mengawal kegiatan ini. Sudah saya sampaikan ke Asisten I. Mungkin ada rujukan kita di beberapa daerah yang sudah melakukan ini terhadap kawasan heritage mereka. Itu akan kita adopsi,” jelas Mohan. (gal)

Komentar Anda