Cabuli Pacar, GW Masuk Penjara

DIAMANKAN: Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Lombok Tengah, kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Apes dialami NH, gadis asal Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Dia menjadi korban pencabulan kekasihnya sendiri, GW, 18 tahun, warga Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Korban dicabuli berulang kali oleh pelaku dengan modus akan menikahi korban.

Namun apes bagi korban, setelah dicabuli bukannya dinikahi sesuai janji pelaku, NH malah ditinggal. Keluarga NH lantas merasa keberatan atas perlakuan GW dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung mendalami kasus itu dan berhasil menangkap GW di lokasi persembunyiannya setelah sempat dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Berdasarkan keterangan dari korban bahwa kejadian berawal dari perkenalan melalui facebook, selanjutnya terduga pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran. “Kejadiannya bermula pada Senin 12 September lalu sekitar pukul 23.00 Wita, terduga pelaku menghubungi korban dan mengatakan akan menikahi korban serta akan menjemput korban untuk dipertemukan dengan keluarga terduga pelaku,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (1/10).

Baca Juga :  Pencurian Kotak Amal Masjid Diselesaikan Kekeluargaan

Awalnya korban tidak mau untuk dijemput dengan alasan karena sudah terlalu malam. Namun karena dibujuk rayu oleh terduga pelaku, sehingga korban setuju. Setelah dijemput, korban kemudian dibawa ke rumah teman terduga pelaku inisial D di Desa Marong Kecamatan Praya Timur. “Setelah sampai di rumah temannya, terduga pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Kejadian pencabulan tersebut terjadi berulang-ulang selama tiga hari hingga akhirnya terduga pelaku berniat mengantar korban pulang,” tuturnya.

Namun bukannya mengantar korban ke rumahnya, malah sesampainya di pasar Keruak Kabupaten Lombok Timur, pelaku justru menurunkan korban dan meninggalkannya. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lombok Tengah. Begitu menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam DPO. “Pelaku kita tangkap Kamis 29 September kemarin sekitar pukul 22.00 Wita di rumah temannya di Desa Montong Terep Kecamatan Praya, dan langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu ,Oknum Honorer Ditangkap

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban inisial NH. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban. Saat ini, petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81  UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (met)

Komentar Anda