Cabuli Gadis, Hamdani Berurusan dengan Polisi

DIAMANKAN : Pelaku pencabulan gadis belia yang diamankan di Mapolres Lotim. (Ist FOR RADAR LOMBOK)
DIAMANKAN : Pelaku pencabulan gadis belia yang diamankan di Mapolres Lotim. (Ist FOR RADAR LOMBOK)

SELONG – Hamdani alias HAM (36) tahun warga Desa Anjani Kecamatan Suralaga harus mendekam di tahanan. Dia ditangkap aparat Polres Lotim akibat ulat bejatnya yang telah mencabuli seorang gadis belia inisial DSF (8) tahun awal tahun lalu.

Pelaku ditangkap polisi Rabu (8/7). Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat pelaku.” Kasus ini dilaporkan Senin 6 Juli 2020. Dari laporkan itu, petugas lakukan penyelidikan , dan pelaku kita amankan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU Muhajirin kemarin.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian ini terjadi pada bulan Januari lalu. Ketika itu korban mendatangi pelaku yang sedang memetik buah mangga di salah satu rumah warga. Kemudian pelaku memberikan mangga yang dipetiknya itu ke korban.Setelah itu, pelaku pergi kencing. Namun korban datang dari arah belakang untuk minta mangga lagi. Tapi mangga sudah habis.

Niat jahat pelaku muncul ketika melihat korban membuka roknya yang juga ingin kencing. Nafsu pelaku makin membara ketika melihat kemaluan korban.

“Setelah korban selesai kencing, dan belum sempat memasang roknya, pelaku ini tiba –tiba membalikkan badannya dan menyuruh korban jongkok,” lanjutnya.

Korban yang masih belia ini dengan polosnya menuruti permintaan pelaku. Pelaku langsung memasukkan kemaluannya ke organ intim korban. “Beberapa kali mencoba masukkan kemaluannya tapi tetap tidak bisa. Akhirnya kemaluannya itu hanya digosok di pantan korban,” terang Jaharuddin.

Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang dan keterangan saksi-saksi lainnya. Termasuk juga melakukan visum untuk memperkuat dugaan pencabulan. Saat ini pelaku masih berstatus saksi dan belum kita tetapkan tersangka,” tutup Jaharuddin.(lie)

Komentar Anda