Cabuli Anak Tiri, LM Terancam 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Tiri
JUMPA PERS: Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono, didampingi Kabag Ops Kompol Gultom dan KBO IPTU Sugiyono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan tiga kasus kriminal, kemarin.( HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Polres Lombok Utara mengungkap tiga kasus pada awal 2020. Yakni pencabulan anak, premanisme, dan penggelapan. “Awal tahun ini, kita ungkap tiga kasus kriminal,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono didampingi Kabag Ops Kompol Gultom dan KBO IPTU Sugiyono pada jumpa pers, Selasa (28/1).

Kasus pencabulan berhasil diungkap berkat kerja sama Polres dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara. Pelaku adalah LM, ayah tiri korban (16). Bunga (nama samaran korban) saat ini masih duduk di bangku SLTA di Kecamatan Tanjung. “Pengungkapan kasus jenis ini diakui rumit, lantaran awalnya korban enggan memberikan pengakuan yang sebenarnya, biasanya karena faktor ancaman. Bunga mulai memberi keterangan sebenarnya setelah dilakukan pendampingan,” terangnya.

Pengakuan korban, perlakuan bejat LM dilakukan saat ibunya berangkat kerja ke Gili. Pencabulan dilakukan sudah lama, sejak 2018. Dalam aksinya, LM kerap mengancam akan mengeluarkan korban dari Kartu Keluarga (KK) jika tak memenuhi nafsu setannya.

LM terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayarkan, maka hukumannya bertambah menjadi 18 tahun sesuai Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 huruf e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan Pasal 46 junto Pasal 8 huruf a  UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya dalam penanganan premanisme oleh satreskrim dan brimob, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa surat dari tangan AS asal Kecamatan Pemenang. Motor ini adalah barang bukti hasil perampasan yang kini diamankan di Makopolres untuk dikembangkan lebih lanjut. Sementara AS dikenakan wajib lapor sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada kasus penggelapan, pelaku yakni SM warga NTT. Ia bekerja sebagai bendahara di Hotel Eragon Gili Trawangan. Berdasarkan laporan pihak hotel, terjadi transaksi janggal dari rekening perusahaan ke rekening pribadi milik SM sebanyak dua kali. Transfer pertama Rp  50 juta dan yang kedua Rp 32 Juta.

Berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, SM akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 27 lembar dan pecahan Rp 50.000 satu lembar yang diakui sisa dari penggelapan, serta selembar kartu ATM milik SM. “Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Sumbawa setelah mengelabui petugas dari Bali hendak menuju NTT,” ungkapnya. (flo)

Komentar Anda