Cabuli Anak, Seorang Dukun Ditangkap

CABUL : Dukun cabul (tak pakai baju, wajah diblur) saat ditangkap tim Polres Lombok Timur. (Ist for Radar Lombok)
CABUL : Dukun cabul (tak pakai baju, wajah diblur) saat ditangkap tim Polres Lombok Timur. (Ist for Radar Lombok)

SELONG-Polres Lombok Timur menangkap LSW, warga Dusun Bare Mayung Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat. Ia sehari-hari berprofesi sebagai dukun. Si dukun ini melakukan aksi bejatnya terhadap seorang pasien perempuan, NH, warga Kecamatan Jerowaru yang masih berumur 11 tahun, berstatus pelajar. Ia mencabuli korban saat mengobatinya.”Pelaku ini melakukan asksinya pada saat mengobati korban. Ini aksi yang kedua. Dimana sebelumnya (pelaku) melakukan aksi bejat dengan menyetubuhi anaknya sendiri sehingga dipenjara 8 tahun,” kata seorang warga Gunung Rajak yang mengetahui tabiat pelaku.

Kepala Desa Gunung Rajak, Lalu Samsul Jamhari, juga membenarkan jika ada salah satu warganya ditangkap dengan kasus pencabulan.Ia mengatakan perbuatan pelaku mencoreng nama desa.” Perbuatan seperti ini benar – benar membuat kami malu,”katanya.

Jamhari menceritakan, dari keterangan saksi yang melihat secara langsung, pelaku mengobati pasien sambil mengelus-elus kemaluan korban. Pelaku melakukan ini dengan alasan agar pasien tersebut lebih pintar dari teman- temannya. Orang tua korban percaya saja. Pelaku sendiri mengaku sebagai keturunan Datu Muter. Bahkan pelaku mengaku memiliki selendang bidadari.”Jadi pelaku ini juga selain melakukan pencabulan, juga melakukan penipuan terhadap warga,” katanya.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Jaharudin membenarkan pelaku pencabulan sudah diamankan polisi. Dimana pelaku sendiri diamankan Sabtu (13/6) lalu sekitar pukul 16.20 Wita.”Benar ada penangkapan pelaku pencabulan, dimana aksi bejat pelaku diketahui sehingga dilaporkan oleh orang tua korban,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal pasal 81 Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Bare Mayung Desa Gunung Rajak dan dibawa ke Mapolres Lombok Timur.(wan)

Komentar Anda