Cabuli Anak, Dukun Asal Sandik Dibui 5 Tahun

Illustrasi

GIRI MENANG– Badri, seorang dukun dari Desa Sandik Kecamatan Gunung Sari, diganjar penjara 5 tahun atas kasus pencabulan. Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa, Badri, dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak 13 tahun, LHR. Pencabulan tersebut dilakukan pada saat pelaku mengobati korban di rumahnya pada 13 Agustus lalu.

Kronologis kejadiannya bermula ketika korban saat itu mengeluhkan sering mengalami kejadian mistis seperti mendengar suara-suara aneh dan melihat bayangan. Orang tua korban yang mengenal terdakwa sebagai tokoh agama kemudian diminta untuk mengobati korban. Terdakwa menyanggupinya. Sebagai sarana pengobatan terdakwa meminta ayah korban menyiapkan beberapa barang seperti daun sirih, kencur, dan tebu. Setelah semuanya disiapkan, korban kemudian diminta masuk kamar.

 Selanjutnya proses pengobatan dimulai. Korban diminta duduk di lantai berhadapan dengan terdakwa.

Korban kemudian diminta memakan tebu yang sudah dipotong-potong sebanyak tiga kali. Terdakwa kemudian meminta korban mengangkat baju. Setelah itu terdakwa mencium dan menjilat pusar korban kurang lebih dua menit. Selesai itu, terdakwa memegang alis, tengkuk, dan leher korban. Setelah itu terdakwa sempat rehat sejenak karena korban mau pipis. Korban kemudian pipis terlebih dahulu.

Setelah itu terdakwa mencium pipi, bibir, dan pegang hidung korban sambil berkata “Kamu besok besar cantik”. Setelah itu korban diminta keluar.

Proses pengobatan kemudian dilanjutkan beberapa jam setelah itu. Pada proses pengobatan yang kedua terdakwa mencabut rambut korban dengan berkata “Ini sudah dapat”. Setelah itu terdakwa menggulungnya di daun sirih. Daun sirih berisi rambut korban tersebut kemudian diserahkan kepada ayah korban untuk dibuang di Kali Meninting. Korban kemudian ditinggal bersama terdakwa karena saat itu ada kakak korban juga di lokasi.

Begitu ayah korban pergi, terdakwa kemudian melanjutkan proses pengobatan.  Korban diminta masuk kamar dan disana diminta membuka celana dan tidur terlentang. Terdakwa kemudian mencium pusar korban sambil memegang kemaluannya. Aksi terdakwa terhenti begitu kakak korban masuk dan mendapati adiknya dalam keadaan tidak menggunakan celana. Terdakwa kemudian diteriaki hingga akhirnya warga setempat mendengarnya dan langsung mengamankan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami trauma. Dalam hal ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  menjadi UU. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu  dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 Juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian vonis ketua majelis hakim, I Ketut Somanasa dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Mataram kemarin.

Terhadap putusan hakim tersebut, Badri melalui penasihat hukumnya, Deny Nur Indra, menyatakan menerima putusan tersebut.(der)

Komentar Anda