Bypass BIL 2, Roda Dua dan Tiga Gunakan Lajur Kiri

Roda Dua dan Tiga Gunakan Lajur Kiri
ATURAN : Rambu petunjuk “Roda 2 dan 3 Gunakan Lajur Kiri/Lambat” mulai terpasang di bypass BIL 2. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Rambu lalu lintas di bypass BIL 2 akhirnya terpasang. Salah satu rambu yang terpampang jelas saat memasuki bypass BIL II dari arah Giri Menang Square (GMS) Gerung Lombok Barat adalah rambu petunjuk persegi panjang latar kuning bertuliskan hitam “Roda 2 dan 3 Gunakan Lajur Kiri/Lambat”.

Kasat Lantas Polres Lobar IPTU Lalu Panca Warsa mengatakan, rambu-rambu itu sudah dipasang oleh pihak Dinas Perhubungan NTB. Polantas sendiri sudah lama mengharapkan rambu-rambu ini dipasang agar polisi punya dasar melakukan penertiban. Dijelaskannya, rambu “Roda 2 dan 3 Gunakan Lajur Kiri/Lambat” artinya, kendaraan roda 2 dan 3 yang melintasi bypass BIL 2 diminta menggunakan lajur kiri atau jalur lambat yang menuju akses perkampungan. “Bisa menggunakan jalur cepat, asalkan menggunakan lajur kiri,” jelasnya, Kamis (10/8).

Baca Juga :  Lomba Tangkap Itik di Taman Narmada

Dikatakan, aturan ini akan disosialisasikan selama tiga bulan. Bilamana ada roda 2 dan 3 yang masih menggunakan lajur kanan pada jalur cepat, akan ditegur. Lajur kanan jalur cepat diperuntukkan untuk roda 4. Berbahaya roda 2 dan roda 3 menggunakan lajur kanan di jalur cepat. “Kita harapkan ditaati untuk meminimalisir Lakalantas. Catatan kita, seringkali Lakalantas terjadi akibat itu (roda 2 menggunakan lajur kanan di jalur cepat),” bebernya.

Baca Juga :  Pengerjaan Bypass Lembar-Kayangan Mundur

Selain itu, Panca mengimbau kepada pengguna jalan agar tidak ber-selfie atau berswafoto di jalur cepat, karena itu sangat berbahaya. Berpotensi terjadi Lakalantas.

Pantauan koran ini di bypass BIL 2, pengendara roda 2 masih cukup banyak yang menggunakan lajur kanan pada jalur cepat. Bahkan roda 4 sampai harus menyalip melewati lajur kiri.(zul)

Komentar Anda