MATARAM-Selama tahun 2019 permintaan informasi publik tentang perizinan dan investasi dari masyarakat mencapai 6 (enam) permintaan. Dua permintaan diantaranya dilakukan secara manual dan empat permintaan data informasi secara elektronik.
Sementara informasi publik lain terkait perijinan dan investasi di NTB, khususnya informasi diluar yang diminta tersebut, sudah tersaji didalam Website Resmi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, ujar Sekretaris DPM-PTSP Provinsi NTB, Nunung Triningsih pada rakor bidang penanaman modal DPM-PTSP lingkup pemerintah kabupaten kota se-NTB dengan tema “Mewujudkan NTB Ramah Investasi melalui keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi” di Hotel Madani Mataram, Selasa (22/10-2019).
Nunung mengungkapkan dibutuhkan keterbukaan dan integritas pelayanan agar terwujud gairah investasi yang sehat, serta mampu mempercepat realisasi investasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Hal penting yang harus dilakukan, kata Nunung adalah penguatan keterbukaan informasi publik dan pembangunan zona integritas pada unit-unit layaban publik menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kini pihaknya kini terus membuka kran keterbukaan informasi publik, khususnya dibidang layanan perijinan dan investasi, dengan harapan bisa meyakinkan para investor agar merasa aman dan nyaman berinvestasi di NTB.
“Ini sudah menjadi kebijakan Gubernur Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bahwa semua perangkat daerah harus memberikan layanan dan kemudahan kepada masyarakat dan investor yang ingin berbisnis di NTB. Inti dari NTB ramah investasi adalah kemudahan dan keterbukaan,” ujar Nunung.
Sehingga dengan adanya layanan keterbukaan informasi yang intensif dapat memberikan kemudahan tentang perizinan bagi investor asing maupun investor dalam negeri.
Ia menjelaskan bahwa dalam upaya mewujudkan NTB ramah investasi, Pihaknya telah melakukan beberapa upaya. Diantaranya pendampingan dalam pengurusan nomor induk bisnis melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang mengintegrasikan semua layanan lisensi bisnis yang berada di bawah pimpinan daerah dan dilakukan secara elektronik.
Juga pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) dari unsur OPD terkait yang memiliki tugas menerima pengaduan dan melakukan pendampingan pembinaan dan pengawasan terhadap investor serta memfasilitasi investor yang menemui kendala.
Sesuai intruksi Presiden No 91 Tahun 2017 dan peraturan pemerintah No 24 tahun 2018 dan didukung oleh Pergub No 49 tahun 2018 tentang perubahan atas pergub No 31 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala DPMPTSP Provinsi NTB untuk menandatangani Perizinan dan Non Izin dan Perda NTB No 3 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal Pasal 22. Sehingga proses perizinan dan non perizinan diselesaikan dalam waktu 3 jam jika persyaratan telah sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan untuk realisasi investasi, jelas Nunung, perkembangan realisasi investasi dari tahun ke tahun menunjukan progres yang sangat positif. Dimana pada tahun 2017 nilai realisasi investasi sebesar Rp 11,9 triliun. Sedangkan pada tahun 2018 meningkat dengan capaian Rp 15,78 triliun. Ini menunjukan progres investasi yang sangat cepat. Untuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 25 persen, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) mencapai 75 persen.
Sementara di tahun 2019, katanya, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 16 triliun yang dibagi rata kepada 10 pemerintah kabupaten kota. Sampai dengan triwulan III tahun 2019 hanya mencapai pada angka Rp 5,58 triliun. “Realisasi capaian dengan yang ditarget memang sangat jauh,” kata Nunung.
Menurutnya, dikarenakan dampak gempa tahun lalu. Karena efeknya bukan terjadi di tahun 2018 tapi sangat terasa di tahun 2019. Dengan bencana itu, tidak dari investor yang memilih untuk menjadwal ulang segala bentuk kegiatan investasinya.
Menyinggung reformasi birokrasi, Nunung yang juga mantan Kabag Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi pada Biro Organisasi Setda NTB menegaskan pentingnya pembenahan pola pikir dan tingkah laku seluruh jajaran ASN lingkup pemerintah NTB. Dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Perubahan tidak hanya menyangkut struktur organisasi, namun menyangkut cara kerja, disiplin dan komitmen semua pihak.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) inspektorat NTB, Drs. Syamsuddar, M.Ak menjelaskan, Zona integritas yang dibangun melalui reformasi birokrasi harus baik. Sehingga menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi merupakan langkah awal untuk menata sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien. Pembangunan zona integritas dilakukan dengan percontohan di setiap tingkat unit kerja, untuk menuju WBK-WBBM.
“WBK dan WBBM merupakan alat untuk mempertahankan diri. Apalagi didukung dengan tanda tangan fakta integritas. Dengan itu, tentu kita tidak akan melakukan seuatu yang tidak sesuai dengan aturan dan segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada tindakan KKN,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Hendriadi mengatakan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Makan kewajiban badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga dapat diakes dengan mudah.
Keterbukaan informasi terkait investasi, katanya, telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi dibidang perizinan pasal 13 ayat 1 bahwa setiap publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri diantaranya; syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan atau dikeluarkan berikut dengan dokumen pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan.
“karenanya, keterbukaan informasi terkait investasi dapat mempercepat investor untuk melakukan investasi di NTB,” tutur Hendri sapaan akrabnya ketua KI NTB tersebut.
Badan publik dalam hal ini, website resmi DPM PTSP harus mencantumkan informasi publik mengenai potensi investasi dan lokasi yang ditawarkan oleh pemerintah. Prosedur memperoleh hak investasi, proses pelaksanaan investasi dan terakhir adalah daftar investor termasuk profil investor.
Hendri menjelaskan, manfaat KIP bagi investasi dapat meminimalisir biaya transaksi dalam setiap kegiatan investasi yang dilakuakan. Menghindari terjadinya black economy atau ekonomi hitam yang tidak diinginkan, peluang mendapatkan investor semakin besar dan memiliki keseriusan yang nyata. Dan melahirkan investasi yang konkret sehingga potensi ekonomi daerah tidak hilang. (man@kominfo)