Butuh Kendaraan Kerja, Gobleh Curi Motor Tetangga

DITANGKAP: Pelaku pencurian motor tetangga ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungsari. (Ist)

MATARAM-Unit Reskrim Polsek Gunungsari meringkus AS alias Gobleh warga yang berdomisili di Desa Gunungsari, Lombok Barat.
Pria 33 tahun tersebut berurusan dengan aparat kepolisian lantaran mencuri di rumah tetangganya sendiri. “Pelaku ini mencuri motor tetangga,” terang Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merta Yasa, Selasa (30/5).
Pelaku menjalankan aksinya siang bolong bermodalkan obeng dan kunci palsu yang sudah disiapkan terlebih dahulu. “Saat itu, korban tidak lagi di rumahnya. Jadi, rumah dalam keadaan sepi,” sebutnya.

Obeng itu digunakan pelaku untuk merusak kunci pintu gudang tempat pelaku menyimpan motor. Sedangkan kunci palsu, digunakan menyalakan motor. “Pelaku kemudian membawa kabur motor korban,” ucapnya.
Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta itu, terjadi Senin (15/5) lalu, sekitar pukul 14.00 WITA. “Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas pelaku berhasil terendus dan ditangkap sehari setelah kejadian, yaitu Selasa (16/5) lalu. “Pelaku ditangkap di kosnya, di wilayah Ampenan, Kota Mataram,” katanya.
Pengakuan pelaku, ia mencuri motor tetangganya bukan untuk dijual. Melainkan akan digunakan untuk bekerja. Pelaku sendiri bekerja sebagai sound-man atau tukang operasional sound system.

“Karena tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, makanya pelaku nekat mencuri motor tetangga,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Gobleh disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda