MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi merespon terkait tuntutan para buruh yang meminta upah mininum provinsi (UMP) naik sebesar 15 persen. Menurut Pj Gubernur, kenaikan UMP NTB tahun 2024 jangan sampai memberatkan para pengusaha, namun juga tidak mengecewakan para pekerja.
“Ini dua kepentingan yang harus disingkronkan. Tidak bisa serikat pekerja meminta berlebihan diluar asosiasi pengusaha. Demikian pihak pengusaha juga tidak bisa menekan para pekerja,” kata Miq Gita, sapaan akrab Pj Gubernur NTB saat ditemui di Mataram, Rabu (14/11).
Terhadap kemungkinan tuntutan buruh agar UMP NTB 2024 dapat naik 15 persen, Pj Gubernur mengatakan perlu ada diskusi terlebih dulu antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan juga pengusaha.
“Ketua Dewan Pengupahan itu Pak Sekda, yang sekarang sedang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja NTB untuk memediasi kepentingan serikat pekerja dengan pengsuaha,” ujar Miq Gita.
Adapun dalam penentuan kenaikan UPM, tugas pemerintah sambung Miq Gita hanya menjadi wasit. Juga memastikan kedua belah pihak, yakni pekerja maupun pengusaha sama-sama diuntungkan. “Menciptakan iklim bagi tumbuhnya kedua pihak, bagaimana dunia usaha bisa berkembang kembali. Makanya seperti usaha perhotelan, saya bikin kebijakan dengan mendatangkan MICE,” beber Miq Gita.
“Jadi bukan kita pesta sekali tahun kapan MXGP, MotoGP, tapi sepanjang waktu itu MICE itu ada, sehingga hotel terisi, restoran terisi, dan saya hidupkan MICE itu,” terangnya.
Menurut Miq Gita, para pekerja boleh-boleh saja menyampaikan aspirasinya agar UMP dapat naik sebesar 15 persen. Akan tetapi dalam penentuan kenaikan upah minimum hingga 15 persen tersebut, tentu harus ada dasar dan rumusnya.
“Namanya kan aspirasi, nanti akan menemukan titik equilibrium-nya. Dimediasi oleh Sekda nanti. Ini pekerja kebutuhannya tinggi, tapi kemampuan perusahaan bagaimana. Komprominya di angka berapa, kan ada rumusnya,” jelas Miq Gita.
Dalam menentukan formula pengupahan harus dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah. “Nanti akan melibatkan statistik, semua pakai angka, berapa pertumbuhan ekonomi, itu ada semua rumus-rumusnya,” ujarnya.
Hanya saja pihaknya belum bisa memprediksi berapa idealnya kenaikan UMP di NTB tahun 2024. Jika mengacu pada harga BBM dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat tiap tahunnya. “Saya belum tahu. Ketua Dewan Pengupahannya Sekda,” tegasnya.
Kenaikan UMP 2024 memang tengah ramai dibicarakan, setelah Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah memastikan adanya kenaikan upah. Kepastian soal kenaikan UMP 2024 yang disampaikan Ida Fauziyah tersebut, didasarkan pada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang saat ini telah diganti dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka dapat dipastikan UMP 2024 akan mengalami kenaikan. Bahkan saat ini perhitungan kenaikan UMP akan dihitung oleh pemerintah provinsi.
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Sakti berharap agar UMP tahun 2024 dapat naik sebesar 12 hingga 15 persen. Hal ini merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan mengikuti kenaikan harga barang dan jasa.
“KSPI bersama partai buruh telah melakukan survei kebutuhan hidup layak. Dimana dari 64 kategori kebutuhan hidup layak tersebut, ditemukan rata-rata kenaikan harga itu sekitar 12-15 persen,” jelasnya.
Menurut Wira, permintaan kenaikan upah itu bukan tanpa alasan. Dia berharap kenaikan upah buruh swasta tidak lebih rendah dari kenaikan upah aparat negara yang kenaikan upahnya di 2023 mencapai 8 persen.
“Kita bukan tidak setuju kenaikan upah mereka. Kalau kenaikan upah buruh, ya harus sama cara menghitungnya. Sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, baru bisa kenaikan upah itu sama dengan upah PNS, TNI, POLRI,” pungkasnya. (rat)