Lama Buron, Pelaku Penyelundupan Bibit Lobster Ditangkap

Hasil pemeriksaan oleh Mabes Polri, bterungkap jika Guntur juga ikut terlibat. “Pihak kepolisian terus gencarnya memburu para pelaku (penyelundupan) bibit lobster ini terlebih kalau urusan (penyelundupan) bibit lobster sekarang menjadi atensi juga dari Mabes Polri,” ucapnya.    Kini,  pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang masih berkeliaran.”Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Polres dan akan berkoordinasi dengan Tim Mabes  Polri untuk tindak lajut nantinya,” tegasnya.

Namun pihak Polres sendiri tidak akan melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku. Hal ini mengingat pelaku buronan Mabes Polri. “Pelaku pastinya akan dibawa ke Mabes Polri dalam waktu dekat,kemungkinan besok dari Mabes langsung datang  ke Lombok,”tambahnya.

Baca Juga :  Komplotan Pembobol Konter HP Diringkus

Polres sendiri hanya bertugas mengamankan saja untuk sementara ini.  Pemeriksaan lebih jauh nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. “Dari NTB sendiri sudah ditangkap empat orang. Dengan ditangkapnya Guntur ini, maka kita akan terus mengembangkan kasus ini dan tetap berkoordinasi dengan pihak dari Mabes Polri,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Tipu Calon Mahasiswa, Oknum Dosen Unram dan Pengacara Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 31 juncto pasal 6 Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(cr-met)

Komentar Anda
1
2