Buronan Korupsi KUR BRI Kebon Roek Divonis 8,5 Tahun

VONIS: Hakim membacakan vonis Ida Ayu Wayan Kartika, buronan korupsi KUR BRI Kebon Roek, Ampenan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ida Ayu Wayan Kartika, daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tahun 2020-2021, dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Wayan Kartika dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” vonis Irlina, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (14/2).
Sidang yang berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa ini juga memutuskan Ida Ayu Wayan Kartika dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya.
Hakim turut membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 2,23 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebutnya.

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Penyelundup Narkoba Asal Lombok Diringkus di Batam

Ia dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma, dan mantan Mantri BRI Unit Kebon Roek, Sahabudin. Kedua terdakwa tersebut telah dijatuhi pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan, pada Rabu (12/2).

Dalam putusan, hakim juga membebankan Samudya Aria Kusuma untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta, sementara Sahabudin sebesar Rp 35 juta. Kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, sehingga hakim menyatakan uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Ida Ayu Wayan Kartika bertugas mengumpulkan calon penerima sebanyak 112 orang yang seharusnya disalurkan kepada para pelaku UMKM, namun calon penerima tersebut tidak memiliki usaha. Samudya sebagai Kepala Unit BRI Kebon Roek tidak selektif terhadap hasil analisis Sahabudin, mantri perbankan yang melakukan survei dan uji kelayakan terhadap para penerima dana KUR mikro 112 debitur. Sahabudin dan Kartika telah memanipulasi data 112 debitur yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima dana KUR mikro.

Baca Juga :  21 Kasus Baru Postif Corona

Akibat perbuatan terdakwa, muncul kerugian keuangan negara yang sebagian besar telah dinikmati oleh Kartika. Hakim menyatakan bahwa Samudya terbukti dalam persidangan menerima kiriman uang senilai Rp 166 juta dari Kartika, namun telah dikembalikan Rp 80 juta kepada Kartika dan sisanya telah dikembalikan ke BRI Cabang Mataram sebesar Rp 86 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Mataram.

Sahabudin juga terbukti menerima kiriman uang dari Kartika senilai Rp 35 juta, yang telah dikembalikan secara bertahap dan menjadi kelengkapan alat bukti sitaan di kejaksaan.
Dengan uraian tersebut, Samudya bersama Sahabudin terbukti telah memperkaya orang lain dan diri sendiri atas kerugian keuangan negara yang muncul dalam penyaluran dana KUR mikro tahun 2020. (sid)