Buronan Curanmor Didor

CURANMOR: Buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Nursim alias Kasim, 26 tahun, warga Desa Bilelando, usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. (ist for radarlombok.co.id)

PRAYA—Pelarian Nursim alias Kasim, 26 tahun, warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, berakhir pada Sabtu (8/8). Itu setelah kaki kiri buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu terpaksa ditembak, karena berusaha kabur dari sergapan polisi.

“Yang bersangkutan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak mengindahkannya. Terpaksa kemudian diambil tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin (10/8/2020).

Pelaku kata Artanto, ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Mataram dan Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Di Mataram, pelaku melakukan aksinya pada 28 Oktober 2019. Dimana saat itu pelaku mencuri sebuah mobil pick up merek Suzuki type Futura ST 150 Tahun 2017. Mobil yang dicuri tersebut posisinya sedang terparkir di jalan depan rumah korban.

Kemudian aksi keduanya di Lombok Tengah pada 20 Januari 2020, pelaku mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di sebuah kos-kosan. Aksi tersebut dilakukannya bersama rekannya berinisial DL yang sudah ditangkap lebih dulu beberapa waktu yang lalu.

“Terungkapnya peran pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DL. Dimana disebutkan bahwa pelaku ini berperan sebagai pemetiknya,” beber Artanto.

Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran. Hanya saja Kasim cukup lihai. Ia kerap berpindah tempat semenjak melakukan aksinya. Terakhir sebelum pulang ke rumahnya, pelaku sempat kabur ke Sumbawa. Dan pelaku kemudian pulang ke rumahnya pada pekan kemarin.

Polisi yang mendapat kabar terkait kepulangan pelaku, langsung melakukan pengintaian. Begitu lokasinya telah dipastikan berada di rumahnya, kemudian aparat langsung dilakukan penggerebekan. Pelaku pun berhasil diamankan dengan kondisi betis tertembak.

Kini pelaku ditahan di Mapolda NTB. Dan atas perbuatannya, ia terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (der)

Komentar Anda