Buron Setahun, Kaki Pesot Ditembak

Pelaku dengan luka tembak digiring penyidik ke ruang pemeriksaan (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Pelarian Hamzanwadi alias Pesot (23 tahun) warga Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat kini berakhir.

Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta Mataram. Ia tercatat sebagi pelaku pencurian dengan pemberatan LP:K/07/I/ 2019/Ntb/Res Mataram/Sek Gunung Sari.
Dimana saat itu ia mencuri handphone dan uang di rumah salah satu warga di Desa Sesela. Aksi pencurian tersebut dilakukan berdua dengan temannya. Hanya saja temannya telah lebih dulu tertangkap.
“Pelaku saat itu berhasil kabur. Dia kabur ke Pulau Jawa dan setelah itu ke Bali.Di sana pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Namun kemarin kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah balik ke Lombok dan berada di salah satu kos-kosan di Ampenan.
Tim kemudian bergerak ke sana melakukan penangkapan,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa Selasa (22/12/2020).

Saat polisi datang pelaku sedang berada di dalam kamar kosnya.
Begitu melihat kedatangan polisi, pelaku langsung kabur.
Polisi yang sedari awal menargetkan untuk menangkap pelaku pun tak mau membiarkannya kabur begitu saja. Polisi mengejar pelaku sembari memberikan tembakan peringatan untuk memintanya berhenti.Hanya saja peringatan tersebut tak diindahkan. Akhirnya terpaksa polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku.Seketika itu juga pelaku langsung terjatuh. Polisi pun langsung meringkusnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos. Di sana polisi mendapati sebuah senjata tajam yang diduga kerap digunakan pelaku dalam melakukan pencurian.
“Jadi setelah pulang dari Jawa dan Bali pelaku juga kerap melakukan aksi. Yang bersangkutan juga dikenal kerap Meresahkan masyarakat karena sering mabuk-mabukan,”bebernya.

Bersama barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksan terungkap bahwa Pesot ternyata merupakan residivis.
Ia pernah masuk penjara pada tahun 2016 karena kasus penganiayaan.
Dalam kasus ini, selain dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian juga dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat tahun 1951 karena menguasai senjata tajam.(der)

Komentar Anda