Buron Sejak 2021, Habib Jamhuri Ditangkap Tanpa Perlawanan di Lombok Tengah

DISERAHKAN: Tim Tabur Kejati NTB serahkan Habib Jamhuri (tengah), buronan terpidana kasus tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan ke Kejari KSB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Menjadi buronan sejak tahun 2021, pelarian pria 63 tahun asal Praya, Lombok Tengah terhenti ditangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis kemarin (11/5/2023) sekitar pukul 15.30 WITA. 

“Terpidana sudah masuk dalam daftar buron sejak 2021. Terpidana ditangkap di rumahnya,” sebut Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (11/5). 

Terpidana yang ditangkap itu bernama M. Habib Jamhuri, atas perkara tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan. “Saat ditangkap pelaku kooperatif, tidak melakukan perlawanan,” katanya. 

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui jalur laut untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nomor : 70/PID.SUS/2021 Tanggal 12 Agustus 2021. 

“Perkara ini berasal dari Kejari KSB dulu. Sehingga, akan dieksekusi di sana,” ujarnya. 

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN KSB perkara terpidana tercatat dengan nomor: 114/Pid.Sus/2021/PN SBW. 

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Ricki Zulkarnaen, beranggotakan I Gusti Lanang Indra Panditha dan Reno Hanggara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan M Habib Jamhuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c jo. pasal 35 ayat 1 huruf a dan c UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Turut serta memasukkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian,” bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi SIPP PN KSB.

Menjatuhkan pidana terhadap H Habib Jamhuri dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 2 juta.  

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” bunyi amar putusan lainnya. 

Sementara dalam putusan banding dengan nomor perkara : 70/PID.SUS/2021/PT MTR. Majelis hakim banding yang diketuai Mochammad Sholeh, dengan anggota Rama Jonmuliaman Purba dan Abdul Bari A Rahim dalam amar putusannya, menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor114/Pid.Sus/2021/PN.SBW tanggal 17 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” amar putusan banding. (cr-sid)

Komentar Anda