Buron Puluhan Tahun, Rusydan Ditangkap Tim Tabur

DIAMANKAN: Buronan puluhan tahun kasus korupsi (pakai baju putih) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kepulauan Riau. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pelarian Rusydan kelahiran Sakra, Lombok Timur terhenti di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Ia ditangkap di Jalan Jenderal Ibnu Sitiwi No 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/3) kemarin, sekitar pukul 14.10 WIB.

“Yang bersangkutan sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sejak tahun 2009,” sebut Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana.

Pria 63 tahun yang bertempat tinggal di Moncok Karya, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu menjadi buronan atas kasus korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353.565.000. “Rusydan merupakan seorang terpidana yang semula selaku Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM,” katanya.

Dalam proyek yang menjeratnya, Rusydan ditunjuk sebagai petugas lapangan pelaksanaan pemberian dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999, untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat dan memiliki tanggung jawab menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp 1.269.688.542.

Baca Juga :  79 Pelaku UMKM Pengadaan Masker Covid-19 Diperiksa

Terhadap kasus tindak pidana korupsi itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Rusydan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejati NTB Selamatkan Rp 556 Miliar Uang Negara

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” bebernya.

Selain pidana penjara, Rusydan juga dihukum pidana denda  Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Turut juga membebankan Rusydan uang pengganti Rp 353.565.000 subsider penjara selama 1 tahun. “Itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010,” ujarnya.

Dahulu, Rusydan beberapa kali sudah dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi terdakwa tidak mengindahkannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah diamankan, Rusydan dibawa Tim Tabur ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Batam untuk sementara waktu. “Diamankan di Rutan Kejari Batam dulu sambil menunggu kami datang untuk menjemput,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda