Buron Maling Regulator Elpiji Dicokok

TANJUNG-Anggota Polda NTB bersama Polsek Bayan mencokok dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terduga pelaku pencurian regulator elpiji dari Sulawesi di Dusun Ancak Timur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan. Total barang yang diduga dicuri sendiri diperkirakan mencapai Rp 400 juta. “Pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekitar jam 14.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang DPO yang melarikan diri dari Sulawesi ke Dusun Ancak Timur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan KLU,” ungkap Kapolsek Bayan, IPTU I Made Surta.

Baca Juga :  Pelaku Perusakan Kaca Mobil masih Anak-anak

Adapun dua orang asal Sulawesi ini kata Made antara lain, berinisial S, 26 tahun dan R, 27 tahun. Keduanya pun sementara dibawa ke Polda NTB untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatannya.

Made menerangkan, kedua terduga pelaku ini sendiri diketahui sudah mengedarkan regulator palsu di wilayah Kecamatan Bayan dengan harga Rp 400 ribu persatu kotak. Keduanya sendiri menyewa rumah warga di Dusun Ancak Timur dan sudah tinggal selama satu bulan berjalan. “Mereka melakukan aktivitas penjualan barang regulator gas elpiji ke masyarakat sekitar termasuk jual keliling di Kecamatan Bayan,” terangnya. (zul)

Komentar Anda