
MATARAM – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang kontraktor berinisial E di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelariannya yang berlangsung hampir satu tahun akhirnya terhenti setelah menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hari ini (kemarin—red) sedang dilakukan pemeriksaan. Kami juga masih menunggu hasil audit dari BPKP,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (26/5).
E diduga menyewa alat berat milik BPJP secara tidak sesuai prosedur. “Perannya adalah sebagai kontraktor yang menyewa alat berat tersebut, inisialnya E,” beber Regi.
E diketahui berasal dari Kediri, Lombok Barat, dan berdomisili di Lombok Timur. Ia sempat kabur ke Labuan Bajo untuk menghindari proses hukum. “Kami amankan yang bersangkutan pada Jumat (23/5) lalu, dan langsung dibawa ke Polresta Mataram,” ungkap Regi.
Disebutkan bahwa E sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Meski demikian, statusnya saat ini masih sebagai saksi. “Belum kami tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan dan menunggu hasil audit BPKP,” ujarnya.
Regi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Namun, potensi kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar. “Kalau hasil auditnya sudah keluar, nanti kami gelar perkara dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di BPJP Wilayah Pulau Lombok ini masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan pejabat penting di PUPR NTB: Sahdan—yang terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB—dan Ridwansyah.
Polisi juga menggandeng Inspektorat NTB dan BPKP NTB untuk mengaudit potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil sementara, penyidik melihat adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara penyimpangan dan kerugian tersebut. (rie)