GIRI MENANG – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi NTB menangkap buron tindak pidana pertambangan tanpa izin, Pajar Sidiq, warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada.”Yang bersangkutan kami tangkap tadi (kemarin) di rumahnya di Desa Sesaot,” Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Karya Graham, Selasa (16/11).
Pajar ditangkap setelah cukup lama diburu. Kasus Pajar diputus di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017. Ia secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Hasil pertambangannya berupa pasir dan tanah. Itu didapat dengan menggunakan eksavator di lahan seluas 1,8 hektar. Hasil pertambangannya untuk tanah ada 160 truk. Sedangkan hasil tambang pasir sebanyak 50 truk.” Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Pajar dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bebernya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara 3 bulan dan denda Rp 25 miliar. “ Setelah vonis kita sudah melayangkan panggilan secara patut selama tiga kali tetapi yang bersangkutan tak pernah menghadiri. Kejaksaan Negeri Mataram kemudian meminta bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB untuk menangkapnya,” ungkapnya.
Pajar Sidiq mengaku tidak pernah kemana-mana. “ Saya tidak pernah kemana-mana,” akunya.(der)