Buron Kasus Narkoba Asal Sedau Ditangkap

TANGKAP: Petugas saat menangkap Bagong di sekitar Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (19/1). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal  Satres Narkoba Polresta Mataram berhasil menangkap salah satu buron kasus narkoba bernama Bagong.

Bagong sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 2020 lalu. “Setelah cukup lama diburu, yang bersangkutan berhasil kita tangkap kemarin sore saat sedang berada di jalan raya Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (20/1).

Keberhasilan polisi menangkap Bagong tak lepas dari adanya informasi mengenai kepulangan ke rumahnya di Sedau, Kecamatan Narmada. “Tim  melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Saat tim turun keberadaan Bagong terdeteksi di jalan Suranadi dan tim bergerak ke sana dan akhirnya berhasil mengamankan Bagong,” ujarnya.

Baca Juga :  Curi Lima Motor, Agung Akhirnya Tertangkap

Saat diamankan ternyata Bagong kedapatan masih menjalani bisnis narkoba. Hal itu dikuatkan dengan adanya temuan barang bukti yang ada padanya berupa satu klip bening diduga berisi sabu. Seketika itu Bagong bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Mataram guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Bagong dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Bule Italia Resmi jadi Tersangka Pedofilia

Terkait ke mana saja Bagong bersembunyi selama ini, Made Yogi belum dapat memastikan. Yang jelas sejak dirinya sadar menjadi target buruan, Bagong selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. “Hal itu untuk menghindari kejaran polisi. Tetapi kami tegaskan bahwa ke mana pun dia sembunyi pasti akan tertangkap juga,” jelasnya Yogi. (der)

Komentar Anda