Bupati Teken SK Pemberhentian Tujuh Kades Nyaleg

H Lalu Pathul Bahri ( M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA – Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri mengaku sudah menandatangani surat pemberhentian delapan kepala desa yang ikut berkompetisi dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang. SK pemberhentian para kades ini akan berlaku saat mereka sudah dinyatakan masuk menjadi daftar calon tetap (DCT).
Ketujuh kades yang maju dalam pileg ini, di antaranya Kades Ganti Kecamatan Praya Timur, H Acih maju di DPRD Provinsi NTB melalui PKS. Kades Ubung Kecamatan Jonggat, Rodi Setiawan di DPRD Provinsi dari PKS.

Kades Mekarsari Kecamatan Praya Barat, Azhar maju di DPRD Provinsi dari Demokrat. Kades Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara, Muslehuddin maju di DPRD Kabupaten dari Gerindra. Kades Mantang Kecamatan Batukliang, Lalu Oktafian Atmaja maju di DPRD Kabupaten melalui Partai Gerindra.

Kades Ketara Kecamatan Pujut, Lalu Buntaran yang maju di DPRD Kabupaten melalui Partai Nasdem, dan Kades Bilebante Kecamatan Pringgarata, Rakyatulliwauddin yang maju DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat.
Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menrangkan, SK pemberhentian bagi para kades yang maju di pileg tersebut sudah ditandatangani.

Pihaknya juga masih melakukan persiapan terhadap para penjabat yang akan menggantikan para kades tersebut. “SK pemberhentian kades ini sudah saya tanda tangani, kalau tidak salah ada tujuh kades. Meski sudah saya tandatangani namun masa berlakunya nanti setelah dinyatakan menjadi DCT,” terangnya.

Untuk para penjabat dalam waktu dekat akan ditentukan, masa berlaku penjabat ini akan dimulai semenjak para kades ini resmi terdaftar di DCT. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di tingkat desa. “Setelah DCT maka secara otomatis penjabat langsung berlaku dan para penjabat ini berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kita tentukan,” terangnya.

Pathul menegaskan dalam menentukan siapa penjabat ini, pemkab tidak hanya menunjuk dari PNS yang berada di desa itu. Karena ada beberapa desa yang meski ada PNS tapi tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat kades. “Yang jelas penjabat kita ambil dari kalangan PNS,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Nyerot Kecamatan Jonggat, Sahim yang sebelumnya di daftar calon sementara (DCS) maju di pileg lewat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ternyata dalam perjalanannya yang bersangkutan memilih untuk tidak jadi maju. “Saya tidak jadi maju di pileg mendatang. Saya lebih baik jadi kades, apalagi akan ada perpanjangan masa jabatan,” ungkap Sahim kepada Radar Lombok, Jumat (29/9). (met)

Komentar Anda