Bupati Lombok Barat Tegaskan tak Ada Perayaan Lebaran Topat

H. Fauzan Khalid (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan tidak akan menggelar perayaan Lebaran TopatĀ  yang biasanya dirayakan pada tanggal 7 syawal. Tidak adanya kegiatan perayaan Lebaran Topat adalah langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Lebaran Topat adalah salah satu tradisi masyarakat Sasak dimana mereka merayakan lebaran setelah melaksanakan ibadah puasa sunat syawal. Di Lombok Barat biasanya digelar di Batulayar.ā€ Kita sudah putuskan tidak ada perayaan Lebaran Topat,ā€ tegas Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, saat ditemuiĀ  di kediamannya belum lama ini.

Dikatakan bupati, sebelumnya memang ada rencana ziarah makam secara terbatas oleh dirinya bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat, tetapi rencana ini batal dilaksanakan setelah melihat situasi.ā€Mungkin tidak jadi kegiatan ziarah makam itu,ā€ ungkapnya.

Baca Juga :  Izzul Islam Didukung Maju di Pilkada Lobar

Terkait dengan keputusan penutupan tempat wisata, ia mengatakan keputusan sudah diambil secara bersama-sama oleh Pemkab dan unsur TNI-Polri. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menutup tempat-tempat wisata untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran sehingga status Lobar yang saat ini di zona oranye tidak beranjak ke zona merah. ā€œKita semua tentu butuh liburan tapi juga tidak mau status kita naik menjadi zona merah dan kemudian semuanya bisa menjadi semakin memburuk,ā€ kata Kepala Dinas Pariwisata Lobar H. Saepul Ahkam, di lain waktu.

Pemkab lobar sudah memastikan tidak ada kegiatan atau perayaan Lebaran Topat. Tidak adanya kegiatan Lebaran Topat dan penutupan tempat wisata ini ditegaskan dalam surat edaran Bupati Lombok Barat nomor 800/165/BPBD-LB/V/2021 perihal pembatasan kegiatan pada bulan ramadan dan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam masa pandemi Covid-19 di kabupaten Lombok Barat yang terbit tanggal 5 Mei lalu. Setidaknya ada tujuh hal yang ditegaskan bupati dan salah satunya menegaskan tentang penutupan tempat wisata.ā€œSalah satunya di poin nomor 5, yaitu perintah untuk menutup semua tempat atau obyek wisata yang ada di Lombok Barat sejak H-1 lebaran sampai H+10,ā€ papar Akhkam. (ami)

Komentar Anda