Bupati Tegaskan Lahan Jagaraga Milik Pemkab

H. FAUZAN KHALID
H. FAUZAN KHALID.( Dok/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, menegaskan bahwa lahan yang ada di Desa Jagaraga yang diminta dikosongkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat adalah aset daerah yang dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena sampai saat ini aset tersebut masih tercatat dalam neraca aset. Sertifikat juga masih dipegang oleh Pemkab Lobar. Soal warga yang menantang Pemkab menggugat mereka, Fauzan mengatakan Pemkab Lobar tidak akan dan tidak perlu melakukan gugatan karena lahan itu milik Pemkab Lobar. “Itu lahan milik pemda kok dan kami tidak pernah menjual, ngapain mau menggugat,? katanya saat ditemui di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar belum lama ini.

Ia menyebut ada sejumlah oknum yang menjual tanah itu, tetapi sekarang malah pemkab Lobar yang disalahkan. Fauzan memberikan ilustrasi terhadap masalah aset ini.”Saya punya tanah tetapi tanpa persetujuan saya tanah itu dijual, kenapa saya yang disalahkan, tangkap dong yang menjual,” ungkapnya.

Kalau masalah penjualan lahan yang disetujui oleh DPRD Lobar pada saat itu dianggap sudah klir. Yang menjadi masalah saat ini adalah ada sejumlah aset daerah yang dijual oleh sejumlah oknum di luar luas yang diputuskan dewan. Bupati mengakui keberadaan masalah aset di Kabupaten Lombok Barat sangat samerawut sekali, karena tidak adanya pencatatan dan pensertifikatan aset yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Sehingga pada tahun 2017 lalu pihaknya selaku bupati berusaha untuk melakukan penertiban dengan melakukan sertifikasi aset Pemkab Lobar di BPN.” Dari 2001 jumlah titik aset hanya sekitar 200 titik yang memiliki sertifikat,” katanya.

Namun setelah dua tahun berjalan MoU antara Pemkab Lobar dengan pihak BPN Lobar, saat ini sudah hampir 900 titik aset yang sudah disertifikatkan. Salah satunya adalah kompleks perkantoran Bupati Lombok Barat, baru-baru ini memiliki sertifikat. Karena jumlahnya yang sangat banyak, bupati pesimis pensertifikatan lahan bisa selesai dalam lima tahun kedepan.”Saya pesimis bisa selesai dalam lima tahun, karena ribetnya proses yang harus dilalui,” katanya.

Disamping program sertifikasi aset, saat ini juga sedang dirancang digitalisasi aset, dimana kekuatan hukum sertifikat tersebut sama kekuatan dengan sertifikat asli.

Sementara itu Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Khusniadi, menjelaskan keberadaan aset yang ada di Jagaraga akan tetap diproses sesuai dengan aturan. Pihaknya merasa lucu ketika ada yang meminta agar Pemkab mengajukan gugatan.”Lucu saja masa Pemkab mau gugat lahan sendiri, pernyataan pengacara yang bilang sudah disertifikatkan itu salah, karena sertifikat  aslinya BPKAD yang pegang,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda