Bupati Sumbawa Dilaporkan Kasus Penelantaran Anak

Bupati Sumbawa Dilaporkan
MELAPOR : Perempuan berinisial RM melaporkan Bupati Sumbawa Husni Djibril atas dugaan penelantaran anak.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bupati Sumbawa, Husni Jibril dilaporkan ke Polda NTB oleh seorang wanita paruh baya berinisial RM, Selasa (25/2). Wanita tersebut datang melapor dengan didampingi penasihat hukumnya Ainudin. “Ibu ini menuntut keadilan. Dia adalah orang baik yang hanya ingin anaknya diakui sebagai hasil hubungan dengan dia saat itu,” kata Ainudin ditemui usai keluar dari ruangan penyidik.

Langkah hukum ditempuhnya lantaran mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak pernah berhasil. Terlapor  disebut selalu menghindar ketika akan ditemui. Ainudin menjelaskan bahwa awal hubungan asmara RM dengan terlapor bermula pada tahun 1989. RM dikenalkan oleh tetangga dan mulai menjalin hubungan asmara dengan terlapor. “Mereka kemudian sering jalan-jalan dan pada akhirnya berhubungan intim hingga berujung pada kehamilan,” ungkapnya.

Begitu mengetahui RM hamil, terlapor bukannya bertanggung jawab tetapi malah meminta RM untuk menggugurkan kandungannya. “Dua kali dilakukan upaya pengguguran tetapi tidak berhasil. Ibu ini berhasil melahirkan seorang anak pada tahun 1990 berjenis kelamin perempuan,” ungkapnya. 

Guna menghidupi anak tersebut, RM berjuang sendirian. Beberapa pekerjaan pernah dilakoninya, termasuk menjadi pembantu rumah tangga. Hingga anak tersebut menginjak dewasa, terlapor disebut tidak pernah sekalipun memberikan nafkah. Terkait bukti bahwa anak tersebut adalah benar anaknya terlapor, Ainudin menyebut mempunyai beberapa saksi yang mengetahui masalah ini. Bahkan pihaknya pun siap melakukan tes DNA jika sewaktu-waktu diperlukan. “Semuanya sudah kita siapkan dan sudah kami sampaikan ke penyidik,” ungkapnya.

Ainudin mengatakan, apa yang dilakukan HJ bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu Husni Jibril yang dikonfirmasi menjawab dengan santai laporan tersebut. “Kedaluwarsa, gak usah ditanggapi,” ungkapnya singkat melalui pesan Whatshap. (der)

Komentar Anda