Bupati Sukiman Tegaskan Penerbitan Izin Tambang Pasir PT AMG tidak Ada Masalah

HM Sukiman Azmy

SELONG–Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy, beberapa hari lalu telah diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi yang dilakukan oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di wilayah Pringgabaya.

Pemeriksaan orang nomor satu di Lombok Timur ini tak lain karena Sukiman telah mengeluarkan izin penambangan untuk PT AMG di tahun 2011 lalu.

Bupati Sukiman pun tak menampik, jika dirinya telah diperiksa Kejati NTB dengan status sebagai saksi.

Namun berkaitan dengan kasus ini tegas Sukiman, izin yang telah dikeluarkan pihaknya itu sama sekali tidak ada masalah. Karena semua telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Berkaitan dengan penerbitan izin untuk PT AMG sama sekali tidak ada masalah. Bahkan dalam pemeriksaan di Kejati, semua telah saya sampaikan secara jelas dan gamblang,” tegas Sukiman ketika dikonfirmasi kemarin.

Karena meski telah diterbitkan izin di tahun 2011, namun perusahaan tersebut terang dia, tidak pernah melakukan aktivitas apapun sampai tahun 2013. Terlebih lagi karena adanya gejolak dan penolakan dari masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Lotim Berkantor Sementara di Sembalun

Tidak dicabutnya izin operasional PT AMG ini ujar dia, karena mengira ketika perusahaan itu telah diberikan izin, namun tidak melakukan aktivitas apapun, maka izin itu dengan sendirinya akan berakhir.

“Dalam Izin itu ada klausulnya disana, bisa dibatalkan, bisa ditinjau dan seterusnya. Maka saya beranggapan bahwa jika tidak ada aktivitas penambangan selama satu tahun, bahkan sampai dua tahun, maka izin itu akan mati dengan sendirinya,” beber Sukiman.

Setelah masa jabatannya berakhir, aktivitas penambangan yang dilakukan PT AMG terang Sukiman, ternyata kembali berlanjut di masa bupati setelahnya. Dan itu jelas sama sekali tidak ada kaitan dan bukan menjadi kewenangan Sukiman.

Berbagai gejolak yang terjadi ditengah masyarakat, disebabkan karena keberadaan tambang ini dinilai sangat merugikan. Baik itu khawatir akan dampak lingkungan, maupun kerusakan jalan.

Baca Juga :  Bupati Lotim Resmikan Rumah Alquran Lentera Sembalun

“Tidak hanya itu, apa yang telah dijanjikan perusahaan ini ke Pemkab Lombok Timur sebelum izin diterbitkan, banyak yang tidak direalisasikan. Diantaranya pembuatan tambak, kolam renang bahkan pembuatan tempat pacuan kuda. Semuanya hanya sekedar janji ” beber dia

Untuk itu ujar Sukiman, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait keberadaan PT AMG di wilayah Pringgabaya. Pihaknya pun akan mengambil tindakan tegas. Mulai dari pencabutan izin, bahkan akan dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan apapun di wilayah Pringgabaya.

Diketahui, dalam penanganan kasus ini berbagai pihak terkait telah dipanggil Kejati NTB untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak hanya Bupati Sukiman Azmy, namun pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, dan juga Sekda NTB, HL Gita Ariadi, termasuk sejumlah pejabat terkait di provinsi. (lie)

Komentar Anda