Bupati Sukiman : Silahkan Berjuang, Tapi Jangan Halangi Pemda

DEMO: Ratusan petani Sembalun saat berdemo di depan kantor Bupati Lombok Timur beberapa waktu lalu. Mereka menuntut HGU atas nama PT. SKE dicabut.(Dok/Radar Lombok)

SELONG – Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, mendukung penuh langkah penyelesaian sengketa lahan antara petani dengan PT Sembalun Kesuma Emas (SKE) Sembalun. Pada Selasa (18/1), Gubernur melakukan pertemuan dengan Bupati HM. Sukiman Azmy di Mataram.” Kita dukung sepenuhnya langkah yang ditempuh oleh Pak Bupati untuk penyelesaian sengketa tanah PT SKE di Sembalun,” kata Zulkieflimansyah.

Gubernur berinisiatif mengundang kembali kelompok masyarakat Sembalun dan pihak terkait menyusul belum adanya hasil kongkrit pada pertemuan sebelumnya.” Pertemuan kali ini, menindaklanjuti hasil pertemuan kelompok masyarakat Sembalun dan pihak perusahaan  berkaitan dengan HGU PT SKE,” ungkap gubernur.

Terkait dengan kepastian redistribusi lahan klaim masyarakat yang berada di areal lahan PT SKE, Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah jelas tidak ada permaslahan dari pihak perusahaan dengan Pemda Lotim.”Kita mengusulkan, yang dibagi kepada masyarakat itu 150 hektare dan PT SKE mendapatkan 120 hektare. Tapi barangkali lokasinya mengumpul yang menjadi pertimbangan BPN, yang kita tidak pernah tau sehingga mengeluarkan 150 untuk SKE dan 120 untuk masyarakat,” papar Sukiman.

Baca Juga :  Subsidi untuk ‘Lotim Berkembang’ Capai Rp 6 Miliar

Sukiman menegaskan tidak ada keinginan Pemda menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan strategis Pemda seperti yang dikatakan salah salah satu tokoh masyarakat setempat.” Semata-mata 120 hektare ini adalah untuk dibagikan kepada masyarakat penggarap yang ada sekarang,” kata Sukiman.

“Kami sudah sosialisasi, tetapi para pejuang kita menolak dari awal. Mereka mengklaim seluruh lahan PT SKE merupakan milik masyarakat,” lanjutnya.

Bagi masyarakat yang tidak mau mengikuti solusi yang ditawarkan oleh Pemkab Lotim, ia mempersilahkan untuk terus berjuang. Tapi ia meminta tidak menghalangi keinginan Pemda untuk membagi lahan 120 hektare itu kepada masyarakat.” Jangan halangi kami (Pemda) membagikan 120 hektare plus 30 hektare itu untuk ke masyarakat,” pungkas Sukiman.

Baca Juga :  Sabana Sembalun Terbakar

Perwakilan petani penggarap, Abdurahman, menegaskan petani menolak kehadiran PT SKE di Sembalun. Menurutnya, sertifikat HGU milik PT SKE itu cacat hukum.“Pokoknya sikap kami tidak berubah dari dulu yakni menolak kehadiran PT SKE di Sembalun. Kehadiran PT tidak menguntungkan masyarakat,” kata Abdurahman.

Pihaknya sudah melakukan hearing berkali-kali dalam rangka menolak perpanjangan HGU PT SKE, namun tidak pernah direspon oleh pihak-pihak terkait.“Apa yang kami perjuangkan selama ini, hak masyarakat tidak pernah direspon. Pokonya kami menolak sertifikat HGU PT SKE dan kami sudah bersurat ke Kementerian Agraria membatalkan HGU itu,” ungkapnya.(cr-sid)

Komentar Anda