Bupati Segera Gelar Mutasi Kepala Dinas

Dewan Tagih Janji Soal Sanksi

H. Baehaqi - Hj. Nurhidayah (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, segera menggelar mutasi pejabat eselon II berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari informasi yang ada, mutasi akan digelar minggu ini. Jadwal ini molor dari rencana sebelumnya dimana mutasi seharusnya digelar Desember 2021 lalu. Beberapa waktu lalu Sekda Lombok Barat H. Baehaqi juga membenarkan rencana mutasi ini.

Kepala OPD mana saja yang akan kena mutasi? Serapan koran ini, ada beberapa yang masuk list seperti kepala Dinas Pariwisata, kepala Dinas Perkim, kepala Dinas Pertanian, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan kepala Dinas PUPR.

Secara terpisah, kalangan DPRD Lombok Barat menangih janji Bupati Lombok Barat untuk memberikan ‘hukuman’ kepada para kepala OPD yang selama ini dianggap tidak bekerja maksimal.

Ketua DPRD Lombok Barat, Hj. Nurhidayah, mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan, bupati berjanji akan bertindak tegas kepada kepala OPD yang lemah dalam bekerja, serta akan memberikan penghargaan kepada kepala OPD yang berkinerja bagus.” Dalam rapat bupati sudah bilang akan tegas pada mutasi kali ini. Kami tagih janji bupati yang akan memberikan reward and punishment itu,” kata Nurhidayah kemarin (5/1).

Ia menilai bupati terkesan masih setengah hati memberikan sanksi kepada para kepala OPD yang berkinerja buruk dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ia mengaku dewan sudah lama bersuara soal kinerja OPD dan meminta bupati mengambil tindakan tegas.”Karena kasihan juga jika tidak ada punishment dan reward bagian kepala OPD, ” jelasnya.

Baca Juga :  Perahu Tenggelam di Perairan Gili Poh

Terkait mutasi, politisi Partai Gerindra ini meminta dilakukan berdasar hasil evaluasi kinerja, dan memperhatikan inovasi dan kinerja dari masing-masing pejabat itu.” Saya harap bupati bisa mempertimbangkan hasil kinerja para kepala OPD dalam melakukan mutasi, maupun rotasi para pejabatnya,” sarannya.

Tahun ini ada kekosongan jabatan kepala dinas yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja karena pejabatnya pensiun.”Kerjanya OPD itu tidak hanya membelanjakan uang, tetapi juga harus bisa mendatangkan program dari pusat untuk daerah,” tegasnya.

Ia menyorot belum adanya langkah kongkrit penerapan punishment kepada OPD berkinerja buruk.”Saya belum belum melihat ada unsur punishmant selama ini, makanya ketika Pak Bupati menyampaikan bahwa dia akan tegas pada mutasi nanti, ya kita  tunggu, kita tagih itu,” ungkapnya.

Mutasi kali ini akan menentukan tercapainya visi-misi yang tertuang dalam RPJMD. Kalau tidak tepat memilih pejabat, maka dikhawatirkan visi-misi kepala daerah tidak bisa tercapai. “Ini (mutasi nanti) menjadi tolak ukur, mutasi yang besok ini. Orang-orang yang ditempatkan seperti apa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Pastikan Utang Rp 23 Miliar Lunas

Sekda Lombok Barat, H. Baehaqi, mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan mutasi karena belum ada instruksi bupati.” Belum ada arahan Pak Bupati,” jawab Sekda.

Terkait dengan penempatan para pejabat, Baehaqi menampik kebijakan penempatan posisi lebih karena faktor kedekatan. Pihaknya meminta agar semua pihak memandang penempatan jabatan secara komprehensif, tidak saja dari satu sisi. Ia pun melakukan itu dengan pertimbangan komprehensif, “Tidak hanya dari satu sisi, dari segi komunikasi dan kemampuan. Namun juga dari berbagai sisi,” terang Sekda.

Karena bisa saja, dari sisi kedekatan namun memang pejabat itu memiliki kemampuan, dan kompetensi, leadershipnya bagus. Karena itu perlu ada cara pandang yang sama. Kalau tolok ukurnya PAD, menurutnya jika melihat kondisi saat ini memang kondisi ekonomi stagnan. “Sehingga banyak hal yang perlu dilihat tidak saja outputnya, tapi leadership-nya juga, lingkungan kerjanya, harmonisasi di kantor. Jangan satu sisi saja,” tambahnya.

Sistem pembinaan kepegawaian mulai dari mutasi, promosi dan demosi melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau untuk mutasi dilakukan melalui evaluasi, uji kompetensi. Sedangkan promosi melalui proses Pansel secara terbuka dan demosi dilakukan melalui evaluasi. “Tentu dalam melakukan ini, harus memperhatikan aturan yang ada,” pungkasnya.(ami)

Komentar Anda