Bupati Sayangkan Pencabutan Izin TCN Tanpa Solusi

Djohan Sjamsu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bupati KLU Djohan Sjamsu angkat bicara terkait sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut PT Tiara Cipta Nirwana (TCN)  tidak boleh lagi mengambil air laut untuk diolah menjadi air tawar di Gili Trawangan. Itu dampak dari pencabutan izin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Djohan itu adalah urusan pemerintah pusat. Hanya saja  sebagai kepala daerah, Djohan memikirkan nasib masyarakat yang ada di Gili Trawangan. Djohan pun menyayangkan pemerintah pusat yang tanpa ada koordinasi dengan pemda kemudian tiba-tiba mencabut izin PT TCN.

“Barang sudah beroperasi kemudian dicabut izinnya akhirnya tidak ada lagi air yang bisa diproses. Tentu akan menimbulkan dampak negatif terutama dari segi keamanan,” kata Djohan kepada Radar Lombok, Kamis (10/10).

Djohan mengaku akan mempelajari lebih dalam terkait apa yang bermasalah pada PT TCN yang berujung pada pencabutan izin. Sekiranya ada yang perlu dibenahi maka itu harus segera dilakukan agar bisa beroperasi kembali. “Bagaimana pun juga masyarakat sudah ketergantungan air PT TCN,” ucapnya.

Jika sekarang tiba-tiba dihentikan tetapi tidak ada alternatif lain maka akan menimbulkan lebih banyak masalah. Menurut Djohan, harusnya pemerintah pusat koordinasi dengan pemerintah daerah. Tidak ujug-ujug kemudian langsung mencabut izin.

“Kalau sekarang dicabut izinnya kemudian besok tidak ada airnya tentu orang Gili akan ribut. Bentar lagi pilkada di daerah tentu kita tidak ingin itu terjadi. Daerah ini harus tetap kondusif,” tegasnya.

Djohan membeberkan bahwa pihaknya akan membahas persoalan ini dengan para pihak terkait. Termasuk dengan PT TCN. Hal ini guna mencari solusi terbaik. “Kita harus perbaiki apa yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengingatkan PT TCN tidak boleh lagi mengambil air laut untuk diolah menjadi air tawar di Gili Trawangan. Ini berkaitan dengan rusaknya ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi itu.

“Dengan pencabutan izin lokasi punya PT TCN itu artinya tidak bisa lagi berusaha di lokasi kawasan konservasi milik KKP. Tidak bisa lagi ambil air laut di sana. Tambah parah nanti pelanggaran,” kata Dian Patria.

Jika mau tetap beroperasi, PT TCN disarankan cari alternatif lain. Misalnya mengambil air dari daratan. Soal teknisnya itu diserahkan ke PT TCN. Yang jelas kata dia tidak boleh lagi mengambil air dari laut.

Pihaknya mengingatkan PT TCN karena memang tugasnya lebih kepada pencegahan. Jika sudah diingatkan kemudian tidak diindahkan maka bisa saja tim penindakan yang bergerak di sana. “Ini berpotensi ada unsur pidana. Ada banyak laporan juga ke KPK,” ucapnya. (der)