Bupati Resmi Batalkan 134 CPNS K2

Drs H Bambang M Yasin

DOMPU-Bupati Dompu H Bambang M Yasin akhirnya secara resmi mengeluarkan surat keputusan pembatalan terhadap 134 CPNS K2 yang di duga bermasalah.

SK tertanggal 4 oktober itu telah di distribusikan ke masing-masing SKPD tempat dimana mereka mengabdi sejak dua hari terakhir. "Ya sudah diterbitkan SK itu, bukan pemberhentian, tetapi pembatalan SK CPNS. Sudah dibagikan dua hari yang lalu, bahkan sudah sampai  tadi malam. Yang saya tahu sisa delapan orang saja yang belum terima SK nya," terang Bambang, Kamis (17/11).

Kata Bupati, SK itu dikeluarkan sebagai dasar pemerintah daerah untuk memberhentikan gaji 134 CPNS. Sebab Selama ini mereka mendesak untuk diterbitkan, karena mereka tak menerima kalau hanya kawat surat saja sebagai dasar untuk memberhentikan gaji. ''Makanya untuk memenuhi mekanisme kami terbitkan SK pembatalan,'' terangnya.

Terkait proses PTUN yang kini sedang ditempuh oleh 134 CPNS, Bupati menegaskan pihaknya akan kembali memulihkan hak mereka, apabila nantinya pengadilan memutuskan dan memenangkan 134 CPNS tersebut. "Apa susahnya kalau pengadilan memerintahkan untuk memulihkan kembali SK mereka, kita bikin lagi. Karena bukan berarti SK itu bisa langsung berlaku ulang lagi, proses dan alurnya harus juga di ikuti,  kami harus batalkan yang lama, kalau memang harus terbit," jelas H Bambang.

Baca Juga :  BKDPSDM Ajukan Perengkingan Kelulusan CPNS

Selain itu, Bupati juga menekankan, terhadap mereka yang telah menggunakan SK CPNS sebagai jaminan kredit di Bank, bahwa dengan dibatalkan SK dan diberhentikannya gaji 134 CPNS tersebut, maka kewajiban mereka terhadap angsuran kredit di Bank juga akan berhenti.

Lebih jauh H Bambang menuturkan, SK tersebut dikeluarkan setelah adanya rekomendasi lisan yang telah disampaikan oleh BPK Pusat. Bahwa dengan pembatalan itu, tidak akan ada konsekwensi apa – apa terhadap mereka. ‘’Pembatalan itu itu tidak punya konsekwsensi apa-apa, mereka tidak harus mengembalikan gaji yang diterima maupun fasilitas yang telah mereka nikmati," katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Dompu Yuliadin Bucek minta agar CPNS bersabar dan menahan diri pasca dikeluarkannya SK pembatalan 134 CPNS K2 tersebut. Hal itu dikatakannya karena proses PTUN saat ini masih tetap jalan karena peluang menang kalah ada di pengadilan. "Kita minta teman – teman CPNS bersabar dan menahan diri sambil menunggu proses PTUN," pinta Bucek di Kantor Pemkab Dompu kemarin.

Baca Juga :  Lobar Kembali Undur Jadwal Pengumuman Kelulusan Administrasi Pelamar CPNS

Dikatakan jika nanti pengadilan memutuskan CPNS menang, maka secara otomatis hak-hak mereka akan dikembalikan. Sejauh ini Pemerintah Daerah sangat berbesar hati dan berharap agar dalam putusan PTUN nantinya CPNS lah yang menang. "Termasuk saya secara pribadi sangat berharap teman-teman CPNS K2 yang menang dalam PTUN," ujar Bucek.

Dijelaskan Bucek, langkah Pemerintah mengeluarka SK pembatalan itu sudah wajib dilakukan, karena memang sebelumnya BKN sendiri telah mengeluarkan surat Pembatalan nota persetujuan NIP. ‘’Sebenarnya Pemerintah juga yang rugi, karena harus kehilangan pegawainya, tetapi kembali saya katakan teman-teman mohon untuk bersabar sembari menunggu proses," harapnya.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa dengan pembatalan tersebut, tidak menutup peluang bagi 134 orang tersebut untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS di kemudian harinya. ‘’Yang perlu diketahui, bahwa itu SK Pembatalan, bukan Pemecatan, artinya masih tetap diberikan hak terhadap mereka untuk mengikuti test CPNS nantinya," tandasnya. (cr-pur)

Komentar Anda