Bupati Pastikan Pembagian HGU di Kawasan Hutan Lantan Belum Final

H Lalu Pathul Bahri (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

PRAYA — Rencana pemberian lahan kepada masyarakat di lahan 355 hektar bekas Hak Guna usaha (HGU) milik PT Tresno Kenangan di Kawasan Hutan Karang Sidemen dan Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara kini masih menuai polemik. Pasalnya, masyarakat di Desa Lantan saat ini meminta agar pembagian eks HGU itu dilakukan secara merata.

Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri menegaskan bahwa pembagian lahan eks HGU ini masih belum final dan harus mengacu pada empat kepentingan. Ada kepentingan masyarakat, Pemda, eks pemilik lahan dan bank tanah di Lombok Tengah. Kalaupun saat ini di Desa Lantan mengalami kendala maka diharapkan adanya duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

“HGU Lantan ini tidak jauh berbeda dengan HGU disebelahnya (Karang Sidemen,red), karena memang itu satu kesatuan yang utuh. Maka dengan adanya polemik yang di Desa Lantan, maka perlu adanya duduk bareng dan tentu kita tunggu kebijakan pusat melalui kementerian ATR/BPN,” kata H Lalu Pathul Bahri.

Bupati Pathul menegaskan bahwa kebijakan dari Pemerintah Pusat ini sangat penting, di satu sisi ada ratusan kepala keluarga, baik di Desa Karang Sidemen dan Desa Sintung yang berharap agar pemberian eks HGU ini. Namun tentunya pemberian eks HGU ini harus sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada.

“Tentu kalaupun nantinya masyarakat diberikan eks HGU ini, maka ada ketentuan seperti harus memelihara pohon- pohon sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan. Kalau di Desa Lantan masyarakat meminta untuk dibagi rata, maka harus jelas dulu berapa yang akan dibagi rata dan sampai saat ini memang belum final berapa hektare yang akan dibagi,” katanya.

Pathul kembali menegaskan bahwa eks lahan HGU ini nantinya tidak hanya dibagikan untuk masyarakat, tapi juga untuk Pemda, perusahaan yang pernah mengelola hingga Bank Tanah. Di satu sisi kaitan dengan lahan yang diberikan untuk pemerintah tidak lain bahwa itu juga nantinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Tentu kalau untuk Pemda demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka di eks HGU ini juga penting untuk menjadi lokasi dalam menggerakan ekonomi masyarakat maka ada sirkuit disana. Kita juga butuh tanah untuk pembangunan sekolah nusantara, maka ini untuk masyarakat juga. Maka ini penting untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut nantinya,” tandasnya. (met)