Bupati : Pak Taufiq Sekda yang Sah!

HM. Taufiq (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG– Bupati H. Fauzan Khalid menegaskan bahwa HM. Taufiq adalah Sekda Lombok Barat yang sah berdasarkan SK yang sudah dikeluarkannya. Meski ada surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut pengangkatan Sekda tidak procedural, Fauzan menegaskan tidak mencabut SK pengangkatan Taufiq sebagai Sekda. “Jangan sampai banyak orang berkomentar bahwa Sekda yang sekarang tidak sah. Selama saya belum mencabut SK itu, dia masih Sekda,” ungkap Fauzan di Giri Menang, Rabu (5/10) saat menanggapi polemik yang ada.

Fauzan juga membenarkan dirinya sudah memberikan klarifikasi seputar pengangkatan Sekda dan mutasi akhir tahun lalu ke KASN. Sampai sekarang ia masih menunggu jawaban resmi KASN berkaitan dengan klarifikasi yang sudah disampaikannya itu. Fauzan menegaskan mutasi dilakukan sesuai prosedur. Pengangkatan Taufiq sebagai Sekda sudah sesuai prosedur. “ Belum ada jawaban dari KASN,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda HM. Taufiq ditemui terpisah menegaskan bahwa di dalam surat KASN tidak ada kalimat yang mengatakan SK pengangkatannya sebagai Sekda harus dibatalkan atau dicabut. Pemkab Lobar kata Taufiq, masih menunggu jawaban KASN. “ Artinya jawab dulu surat bupati, bagaimana mengikuti itu, itu saja, silakan saja apa kira-kira yang menjadi caranya, seperti apa untuk melakukan itu,” jelasnya.

 

Seperti diketahui pada surat KASN dengan nomor B-1416/KASN/8/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, perihal rekomendasi terhadap pelanggaran sistem merit dalam mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama lingkungan Pemkab Lobar, memang tidak ada yang secara jelas merekomendasikan agar SK Taufiq dicabut sebagai sekda, hanya saja pada poin pertama direkomendasikan kepada bupati yang pada surat tersebut ditulis Plt bupati. “Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, KASN menyampaikan rekomendasi kepada Saudara Plt. Bupati Lombok Barat untuk: 1. Melakukan proses seleksi terbuka untuk  jabatan Sekretaris Daerah sesuai  ketentuan perundang-undangan dan pelaksanaannya berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” bunyi salah satu petikan surat yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi tersebut.

Asisten KASN Bidang Pengaduan, Nurhasni, di Jakarta saat dihubungi Radar Lombok menegaskan, rekomendasi KASN yang berkaitan dengan Sekda dan beberapa jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut bersifat mengikat. Hasil dari rekomendasi ini pun nantinya akan dilaporkan ke Presiden.

Menurutnya, dalam hal pengisian Sekda saat ini yang dijabat Taufiq tidak sesuai dengan ketentuan. Kendati pun di dalamnya menggunakan hasil assessment. “Kemarin kan kita rekomendasikan Sekdanya karena memang dalam proses seleksi Sekda tidak ada seleksi terbuka makanya kami meminta untuk dilakukan seleksi kembali,” ungkapnya.(zul)

Komentar Anda