Bupati Minta SKPD Tindak Lanjuti LHP BPK

HW Musyafirin MM

TALIWANG-Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin MM meminta jajarannya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ‘’Saya minta ini jadi perhatian semua pihak, LHP BPK itu harus dituntaskan tahun ini juga,’’ tegasnya. 

Penegasan itu disampaikan orang nomor satu KSB ini dihadapan ratusan pejabat struktural Pemda KSB, saat berlangsungnya mutasi, kemarin. Bupati mengatakan, masih banyak SKPD yang belum menindaklanjuti LHP BPK. ‘’Masih banyak SKPD yang belum menindak lanjuti LHP ini. Hanya sekedar membuat surat penagihan dan menegur. Jangan dianggap remeh persoalan ini,’’ katanya.

Sejauh ini, LHP BPK yang baru ditindak lanjuti masing-masing SKPD antara 60 sampai 70 persen. ‘’Saya harap tahun ini LHP itu bisa naik ke angka 95 persen,’’ tandasnya.

Untuk bisa mencapai target itu, bupati meminta agar semua SKPD bekerja ekstra dan lebih giat lagi. Demikian halnya dengan persoalan administrasi, harus teliti dan tidak boleh main-main. ‘’Ini saya ingatkan dan ini harus menjadi catatan penting,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Pimpinan SKPD Wajib Ikut Safari Ramadan

[postingan number=3 tag=”skpd”]

Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST memastikan LHP BPK yang sudah diputuskan majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan tuntutan ganti rugi akan segera dibawa ke kejaksanaan negeri (Kejari) Sumbawa. ‘’Rencananya, saya akan serahkan hasil persidangan mejelis pengembalian kerugian ini ke kejaksaan langsung pekan depan,’’ janjinya.

Wabup mengatakan, langkah itu dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan semua kerugian daerah. Baik itu diakibatkan pihak ketiga, maupun tindakan yang dilakukan oknum-oknum pejabat Pemda Sumbawa Barat.

‘’Saya sudah ingatkan, sebelum diserahkan ke kejaksaan sebaiknya segera dilunasi temuan-temuan tersebut. Apalagi ini sudah diputus majelis. Kalau tidak, ya nanti kejaksaan yang akan menanggani,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Program SKPD Harus Sesuai RPJMD

Penyelesaian LHP BPK merupakan salah satu tugas penting yang harus dipenuhi, jika KSB ingin mempertahankan status wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah diraih selama dua tahun terakhir. Karenanya, baik bupati maupun wabup kerap kali menyampaikan hal ini kepada semua SKPD.

Salah satu kerugian daerah yang cukup besar sesuai LHP BPK itu adalah kelebihan pembayaran terkait proyek KTC kepada PT Trilion. Trilion masih harus membayar sekitar Rp 1,9 miliar kepada Pemda KSB. Namun belakangan, perusahaan tersebut ternyata sudah melaksanakan kewajiban mereka. Temuan BPK itu akhirnya ditindak lanjuti management perusahaan dengan melunasi seluruh kerugian yang terjadi. ‘’Kalau untuk trilion itu sudah lunas. Mereka sudah mengembalikan seluruh kerugian sesuai temuan BPK,’’ tambah H Adi Mauluddin, Inspektur Itkab Sumbawa Barat kepada wartawan usai mutasi, kemarin. (far)

Komentar Anda