Bupati Minta Pembebasan Lahan KEK Dipatok

Rapat: Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT Memimpin Rapat Terkait Pembebasan Lahan KEK Mandalika Resort.

PRAYA-Pemkab Lombok Tengah menyikapi desakan percepatan pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort Kuta Kecamatan Pujut.

Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT kemarin (7/12) menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait. Seperti PT Indonesia Tourism Development Coorportion (ITDC), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, dan kepala desa lingkar KEK.

Suhaili memaparkan, kawasan tersebut sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dihargakan Rp 1 hingga 2 juta per are. Akan tetapi pemerintah pusat telah memberikan kebijakan dengan harga Rp 50 juta per are. Kebijakan ini pihaknya mengharapkan diterima oleh masyarakat.

Untuk diketahui lanjutnya, dari jumlah 109 hektare tersebut, seluas 70 hektare sudah dibebaskan. Sisa ini harus dibebaskan sampai batas waktu 31 Desember. “Alhamdulilah, dari 109 hektare lahan yang belum dibebaskan, 70 hektar sudah kita selesaikan, dan sisanya insya Allah dalam beberapa pekan kedepan akan diselesaikan,” ujarnya.  

Baca Juga :  Polisi Jamin Keberadaan Lahan di NTB

Dalam kesempatan itu, Suhaili juga meminta kepada PT ITDC dan BPN untuk segera melakukan pembuatan batasan batasan atau sandingan. Sehingga nantinya sudah jelas mana lahan yang sudah dibebaskan dan yang belum. “Pembuatan tanda tanda mana lahan yang belum dibebaskan dan yang sudah itu, maksud kita agar nantinya masyarakat tidak melakukan pengkelaiman lahan yang sudah dibebaskan,” tandasnya.

Perwakilan PT ITDC Berata Suta mengaku, lahan yang sudah dan belum dibebaskan itu sudah diberikan tanda. Termasuk lahan yang tidak masuk dalam objek parawisata. Di mana lahan yang belum dibebaskan dikasih tanda kuning, ada yang menggunakan bendera dan tanda.

Baca Juga :  Pempus Kebut Pembangunan KEK Mandalika

Sedangkan lahan yang tidak termasuk dalam objek pembebasan diberikan warna merah. Sehingga nantinya masyarakat mengetahui mana lahan yang belum dan sudah dibebaskan. Termasuk lahan yang tidak masuk dalam objek lahan parawiata. “Tanda tanda itu, kami sudah publikasikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan Kepala BPN Lombok Tengah, Selameto mengaku hasil pengukuran yang telah dilakukan beberapa waktu lalu sudah ada. ‘’Termasuk mana saja batasan atau sandingan pemilik tanah tersebut,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda