Bupati Minta Gubernur Tarik PT GNE dari Gili

TARIK: Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat berada di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. Gubernur diminta menarik PT GNE dari Gili. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bupati KLU Djohan Sjamsu meminta PT Gerbang NTB Emas (GNE) angkat kaki dari Gili Trawangan. Selama ini PT GNE bekerja sama dengan PT Berkat Air Laut (BAL) untuk mengomersilkan air minum  di Gili. Namun belakangan terkuak bahwa ternyata perusahaan ini tidak mengantongi izin SPAM untuk mengomersilkan air. “PT GNE ini kan punya BUMD provinsi. Saya sudah bersurat ke Gubernur,” ujar Djohan, Senin (12/9).

Djohan menjelaskan bahwa yang berhak menjual air minum adalah perusahaan daerah air minum (PDAM). Nah, kali ini PDAM sudah bekerja sama dengan PT Tiara Cipta Nirwana untuk mengelola air minum di Gili.

Untuk itu Bupati menginginkan agar PT GNE atau PT BAL segera angkat kaki. Selain karena persoalan izin, juga karena keberadaan perusahaan tersebut sejauh ini menyulitkan PT TCN memperoleh pelanggan. “Jadi saya sudah perintahkan Asisten II untuk ditertibkan itu,” ungkapnya.

Terkait bagaimana dengan masyarakat yang saat ini enggan berlangganan dengan PT TCN, bupati sudah memerintahkan PDAM untuk memasang meteran listrik ke para pelanggan PT GNE. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 690/373/PDAM/2022 yang salah satu isinya yaitu segera melakukan penyambungan kepada pelanggan eksisting PT. GNE. “Ada yang belum mau. Mereka (PT GNE) masih ini soalnya (beroperasi). Malahan sosialisasi dan sebagainya. Mereka salah. Kami tegaskan mereka ini harus tunduk pada aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Raden Nuna Sebut Kinerja Pemda KLU Belum Maksimal

“Yang berhak menjual air minum menurut aturan hanya perusahaan daerah. Itu dasar yang kita pakai sehingga bekerja sama dengan PT TCN,” imbuhnya.

Terkait apakah memungkinan PT GNE atau PT BAL bekerja sama dengan perusahaan daerah, Djohan mengaku tidak mempermasalahkan. “Persoalannya sekarang PT TCN ini mau apa tidak. Saya sudah bilang kalau mau kerja sama silakan saja. Beli atau manfaatkan fasilitas yang dia punya,” tuturnya.

Terkait bagaimana langkah untuk mengeluarkan PT GNE atau PT BAL dari Gili, Djohan mengaku sudah bersurat ke Gubernur. Gubernur nanti yang akan menarik perusahaan tersebut keluar dari Gili. “Akan segera ditutup itu PT BAL. Provinsi tarik dulu PT GNE baru kita tutup PT BAL,” tegasnya.

“Kalau Gubernur tidak mau, salah itu Gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Setda KLU Rusdi mengaku bahwa daerah memang sudah meminta provinsi untuk mengevaluasi izin PT GNE. Untuk izin SPAM sendiri, Rusdi mengaku bahwa perusahaan tersebut memang sejauh ini belum mengantonginya. “Izin SPAM ini hanya dimiliki PDAM dan PU. Ada juga kelompok masyarakat dan badan usaha tetapi itu tidak untuk dikomersilkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Jual Tanah Gili Trawangan

PT GNE lanjutnya, hanya memiliki izin untuk pengeboran tetapi  untuk bisa mengomersilkan air tersebut maka harus mengantongi izin SPAM tetapi sejauh ini tidak ada. Lantas bagaimana dengan penarikan uang dari pelanggan atas penggunaan air tersebut, apakah hal tersebut pungli? Untuk hal ini, Rusdi menolak berkomentar. “Saya tidak bisa komen itu,” cetusnya.

Sementara itu Direktur PT GNE Syamsul Hadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa angkat kaki begitu saja. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB maupun dengan Pemda KLU. “Insyaallah ada solusi yang mementingkan kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Terkait langkah PT GNE bersama PT BAL yang selama ini mengomersilkan hasil pengeboran air, meski tanpa mengantongi izin,  Syamsul mengaku bahwa pihaknya punya alasan. “Ada situasi berbeda dari kondisi eksisting di Gili Trawangan yang juga perlu dipahami bahwa itu satu-satunyanya menjadi solusi dulu,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda